Perindo Bakal Menjadi Perseroan, Boyke: Tidak Ada Perubahan Hak dan Status Karyawan

Oleh : Hariyanto | Kamis, 08 April 2021 - 12:24 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tengah dalam proses mengubah badan hukum menjadi perusahaan Persero. 

Dengan berubah badan hukum, Perum Perindo diharapkan menjadi bagian dari transformasi vehicle pemerintah menuju holding pangan. Dengan begitu, gerak perusahaan lebih lincah dan memberikan dampak yang baik untuk Sektor Perikanan.

Vice President Corporate Secretary Perum Perindo Boyke Andreas menegaskan tidak ada perubahan apapun terhadap karyawan dari perum ke Persero.

“Adanya perubahan badan hukum Perindo menjadi Persero istilahnya seperti ganti baju, tidak ada perubahan terhadap Hak dan status karyawan, semua tetap sama,” kata Boyke, Selasa (6/4/2021).

Boyke menambahkan manajemen akan memastikan masa kerja karyawan pun tetap diperhitungkan sama seperti pertama kali diangkat sebagai karyawan di Perum Perindo.
Pemerseroan Perum Perindo kini masih dibahas antar kementerian.

Setelah ini, tahapan selanjutnya adalah persetujuan Menteri BUMN atas rancangan perubahan Badan Hukum Perindo.

Apabila telah disetujui Menteri BUMN, maka dalam waktu maksimal 30 hari kemudian Menteri BUMN akan menyerahkan rancangan PP Perubahan bentuk Badan Hukum Perum Perindo yang akan diajukan kepada KemenkumHAM untuk pengesahan Badan Hukum PT Perikanan Indonesia.

Landasan hukum pemerseroan Perikanan Indonesia didasari atas 9 landasan hukum, diantaranya:

UU No 19 tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN),
UU Nomor 50 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), 
UU Nomor 3 Tahun 1982 Tentang wajib daftar Perusahaan,
UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
PP No 40 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Perubahan Badan Hukum BUMN (PP43/2005),
PP No 44 Tahun 2005 Tentang Tata cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara dan Perseroan Terbatas, 
PP No 45 Tahun 2005 tentang Pendirian Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN, 
PP 9/2013 tentang Perum Perikanan Indonesia,
PP No 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No 44 Tahun 2005 tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada BUMN dan PT.