Izin Prinsip Penjualan Langsung Belum Legal

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 13 Mei 2017 - 05:26 WIB

INDUSTRY.co.id - Ambon- Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku menyatakan izin prinsip usaha penawaran langsung melalui jaringan atau dikenal dengan istilah penjualan langsung, belum menjadi bisnis legal secara hukum di Indonesia.

"Karena harus ada Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) dari Badan Kerjasama Penanaman Modal (BKPM) di daerah, dimana perusahaan tersebut beroperasi," kata Bambang Hermanto di Ambon, Jumat (12/5/2017)

Ia mencontohkan perusahaan global E-Commerce Talk Fusion yang berkantor pusat di Tampa, Florida, Amerika Serikat (USA) akan beroperasi di Indonesia, termasuk membuka perwakilan di Maluku.

Perusahaan itu menyediakan produk video komunikasi seperti Video Email, Video Conferencing, Live Broadcasting, Video Auto-Responders, Video Blog, Fusion Walldun dan Video Newsletter.

"Talk Fusion masih terdaftar dalam portal OJK yang berisi perusahaan investasi yang belum memiliki izin usaha dari otoritas/lembaga/instansi yang berwewenang," ujarnya kepada awak media di Ambon.

Namun, lanjut Bambang, PT. Talk Fusion Indonesia (PT TFI) yang berkantor pusat di Kota Surabaya sudah memiliki komitmen untuk mengurus perizinan kepada BKPM karena jenis usahanya bisnis penjualan langsung (direct selling).

Sementara itu, untuk beraktivitas bisnis penjualan langsung, sebuah perusahaan harus mendapat SIUPL, bukan hanya memiliki izin prinsip.

Karena itu, Bambang menegaskan bahwa Talk Fusion tidak bisa menjadikan izin prinsip sebagai dasar kegiatan bisnis/komersil penjualan langsung produk-produknya, sebelum mendapat SIUPL dari BKPM sebagai otoritas yang memberikan ijin penjualan langsung.

Kemudian untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat perusahaan penjualan langsung harus menjadi anggota Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) karena asosiasi ini akan menjamin anggota telah melaksanakan kegiatan bisnis dengan menjunjung tinggi kode etik bisnis penjualan langsung.

Bambang menambahkan, untuk membuka perwakilan di wilayah Maluku, izin harud dikeuarkan oleh BKPM Maluku.

"Prinsipnya, perusahaan yang mengantongi izin prinsip belum bisa melakukan kegiatan bersifat komersial seperti penjualan produk dan lain-lain. Yang bisa dilakukan hanyalah mempersiapkan pembangunan perusahaan seperti pendirian kantor, tempat usaha, pabrik dan lainnya. Kalau sudah siap untuk produksi dan bersifat komersial harus mengantongi SIUPL terlebih dahulu," katanya.