Sungguh Tragis! Jelang Ramadhan dan Lebaran, Sejumlah Pengusaha Berbondong-bondong Ungkap Kondisi Kantong yang Semakin Seret

Oleh : Ridwan | Minggu, 04 April 2021 - 19:40 WIB · 3 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan bahwa kemampuan perusahaan- perusahaan dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun ini tidak jauh beda dibandingkan tahun lalu.

Pasalnya, kondisi dunia usaha tidak banyak mengalami perubahan sejak dihantam pandemi Covid-19 tahun lalu. Apalagi, ditambah adanya larangan mudik.

"Tahun ini kondisi tidak begitu bagus. Karena, momentum Lebaran untuk masyarakat agar bisa spending sudah dipastikan hilang dengan adanya pelarangan mudik," kata Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, ada beberapa sektor industri yang belum pulih sejak tahun lalu. Antara lain, sektor transportasi darat, pariwisata, tekstil dan ritel.

Kondisi tersebut sesuai dengan data terakhir industri manufaktur di Kementerian Perindustrian, hanya 3 sektor industri yang berhasil mencatatkan pertumbuhan positif sampai dengan kuartal III tahun lalu.

Sektor-sektor tersebut, antara lain makanan dan minuman 1,16 persen, perumahan dan perlengkapan rumah tangga 2,82 persen serta kesehatan dan pendidikan 3,94 persen.

Terkait dengan kondisi tersebut, kata Hariyadi, perusahaan menginginkan adanya fleksibilitas dalam menjalankan kewajiban pembayaran THR tahun ini. Salah satunya, dengan mendapatkan keleluasaan untuk melakukan pembahasan secara bipartit.

"Saya sudah ketemu dengan asosiasi-asosiasi terkait. ­Mereka menginginkan adanya fleksibilitas agar THR dibahas di level bipartit. Karena masih banyak perusahaan yang mengalami masalah arus kas," jelasnya.

Menurutnya, pemerintah perlu mengeluarkan surat edaran untuk mengakomodasi hal tersebut, agar perusahaan yang belum pulih bisa melakukan pengajuan untuk mencicil THR melalui perundingan secara bipartit.

Namun, bagi perusahaan yang sudah mengalami pemulihan dari dampak pandemi Covid-19 tidak akan mengajukan pencicilan dalam membayarkan kewajiban THR.

"Jadi, masih diperlukan surat edaran seperti tahun lalu,”)" katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, tidak semua pengusaha mampu membayar THR secara penuh. 

Menurut Sarman, pengusaha sektor pariwisata dan turunannya seperti hotel, restoran dan kafe, otomotif, properti, UMKM dipastikan tidak memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban THR.

"Ini akibat cash flow-nya yang sudah sangat berat," ujarnya.

Kemungkinan, kata Sarman, hanya beberapa sektor yang mampu membayar THR utuh seperti telekomunikasi, energi, sebagian industri makanan dan minuman, farmasi dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sarman mengusulkan, pengusaha yang memiliki kemampuan membayar THR bisa membayar 7 hari sebelum Idul Fitri. Sebaliknya, pengusaha yang tidak mampu agar dilakukan perundingan bipartit untuk mencari solusi yang terbaik. 

Dia menegaskan, pengusaha bukan tidak mau membayar THR 2021. Namun, kondisi keuangan sejumlah pengusaha sudah berat akibat omzet turun tajam.

"Mampu bertahan saja sudah sangat baik," tutup Sarman.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →