Jelang Diberlakukan Kebijakan Zero ODOL, Kemenperin Minta Tiga Hal Ini Dituntaskan Duluan

Oleh : Ridwan | Kamis, 01 April 2021 - 07:10 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakui kebijakan Zero Over Dimension Over Load (Zero ODOL) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan sangat berdampak pada sektor industri nasional. 

Kebijakan Zero ODOL bertujuan untuk penegakan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan yang rencananya akan diberlakukan secara penuh pada tahun 2021.

"Ketidak patuhan pada peraturan berupa overload dan over dimensi dapat menimbulkan permasalahan, antara lain kerugian negara akibat kerusakan jalan, peningkatan kecelakaan angkutan barang, kecepatan kendaraan tidak maksimal, dan kinerja transportasi barang (logistik) yang buruk," kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tesktil (IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam di Jakarta (31/3/2021).

Dijelaskan Khayam, Kemenperin sebagai pembina industri akan terus berupaya untuk menjaga iklim usaha yang kondusif sambil tetap menjaga kepentingan umum lainnya seperti isu lingkungan dan penggunaan infrastruktur bersama, misalnya jalan dan jembatan.

"Namun, kami dan para pelaku industri meminta dilakukan telaahan lebih lanjut terhadap aturan tersebut," ujarnya.

Menurut Khayam, ada tiga hal penting yang menjadi catatan dan perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum Kebijakan Zero ODOL diberlakukan secara penuh pada 1 Januari 2023, yaitu penyesuaian KEUR/KIR yang ada terhadap desain kendaraan dan kelas jalan, kebijakan penerapan multiaxle, dan peningkatan kualitas daya dukung jalan sesuai kelas jalan. 

"Yang juga perlu diperhatikan, adanya pandemi Covid-19 mempengaruhi persiapan industri dalam rangka pelaksanaan Kebijakan Zero ODOL. Sebagian besar industri mengalami penurunan utilisasi yang cukup banyak dan pemulihannya memerlukan waktu yang tidak sebentar," paparnya.

Pada prinsipnya, Kemenperin dan pelaku industri mendukung pemberlakukan kebijakan Zero ODOL. 

"Karena kebijakan Zero ODOL berkaitan dengan banyak aspek, peraturan perundangan dan stakeholder sehingga dalam implementasinya memerlukan kajian yang komperehensif," tegas Khayam.