Posisi Investasi Internasional Indonesia Triwulan IV-2020, BI: Kewajiban Neto 281,2 Miliar Dolar AS
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Bank Indonesia (BI) merilis informasi Posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia pada triwulan IV 2020 dengan kewajiban neto 281,2 miliar dolar AS atau 26,5% dari PDB.
Angka ini meningkat dibandingkan dengan posisi kewajiban neto pada akhir triwulan III 2020 sebesar 260 miliar dolar AS atau 24,3% dari PDB.
"Peningkatan kewajiban neto tersebut disebabkan oleh peningkatan posisi Kewajiban Finansial Luar Negeri (KFLN) yang lebih besar dibandingkan dengan peningkatan posisi Aset Finansial Luar Negeri (AFLN), sejalan dengan penguatan aliran masuk modal asing," ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono dalam keterangannya yang diterima redaksi INDUSTRY.co.id pada Rabu (31/3).
Sementara Posisi AFLN juga meningkat terutama didorong oleh transaksi aset investasi lainnya dan investasi langsung.
"Posisi AFLN pada akhir triwulan IV 2020 tumbuh 3,3%, dari US$ 391,6 miliar menjadi US$ 404,3 miliar," paparnya.
Menurut Erwin, peningkatan posisi KFLN Indonesia pada periode laporan didukung oleh aliran masuk modal asing dalam bentuk investasi portofolio dan investasi langsung ke pasar keuangan domestik, seiring dengan ketidakpastian pasar keuangan global yang mereda.
Adapun PII Indonesia tercatat memiliki kewajiban neto sebesar US$ 281,2 miliar pada 2020 (26,5% dari PDB), menurun dibandingkan dengan posisi kewajiban neto pada akhir 2019 sebesar US$ 337,9 miliar (30,2% dari PDB).
"Perkembangan PII Indonesia secara keseluruhan 2020 mencatat penurunan kewajiban neto dibandingkan dengan posisi akhir tahun sebelumnya," jelas Erwin.
Meskipun demikian, Ia menegaskan bahwa Bank Indonesia akan tetap memantau potensi risiko terkait kewajiban neto PII terhadap perekonomian.