Simak ya Bapak Ibu, Polda Metro Tegaskan Penggunaan Sirene dan Rotator Mobil Pelat RF Yang Langgar Aturan Akan Ditilang

Oleh : kormen barus | Sabtu, 27 Maret 2021 - 16:23 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id, Jakarta. Mobil dengan nomor pelat berawalan RF bukan berarti bebas melanggar lalu lintas. Termasuk penggunaan sirene maupun rotator.

Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo bahwa mobil dengan pelat awalan huruf RF bukan berarti mobil pejabat kepolisian ataupun pejabat pemerintah.

"Pelat RF bisa ditilang sama seperti pelat hitam kendaraan lainnya. Kendaraan mobil dengan pelat RF bukan termasuk kendaraan yang diberi hak untuk menggunakan sirene dan rotator," ucap Dirlantas,Jumat (26/3/2021) seperti dikutip Industry.co.id.

Selain itu, dijelaskan juga jenis-jenis rotator yang terpasang di kendaraan umumnya ada tiga warna, yakni biru, merah dan kuning. Warna biru, kata dia untuk mobil dinas kepolisian.

Kemudian, warna merah untuk ambulans, pemadam kebakaran dan kendaraan dinas TNI. Sementara warna kuning untuk kendaraan dinas pekerjaan umum, kebersihan dan sebagainya.

"Dan untuk kendaraan yang menggunakan rotator kuning ini dia tanpa sirene," tambahnya.

Kormen Barus

Pimpinan Redaksi

Kormen Barus adalah seorang jurnalis dan editor senior yang saat ini dikenal sebagai Pimpinan Redaksi di media portal berita nasional ⁠Industry.co.id. Ia juga memiliki rekam jejak sebagai jurnalis untuk portal Infomoneter dan Redaktur Pelaksana di Majalah Business Review. Selain aktif di dunia jurnalistik, ia adalah penulis yang telah menerbitkan karya di bidang lingkungan, seperti buku yang berjudul "Desa Mandiri Menuju Langit Biru di Bumi Khatulistiwa

Lihat semua artikel →