Nah Loh! Industri Keramik di Jatim Tagih Janji Harga Gas USD 6 per MMBTU

Oleh : Ridwan | Rabu, 24 Maret 2021 - 19:01 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kinerja industri keramik dibawah naungan Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) semakin membaik dari kuartal ke kuartal.

Jika sebelumnya tingkat utilisasi di kuarta IV tahun 2020 hanya sebesar 68%, kini di kuartal I tahun 2021 mengalami peningkatan menjadi 75%.

"Level pencapaian utilisasi 75% merupakan yang tertinggi semenjak tahun 2015 lalu," kata Ketua Umum Asaki Edy Suyanto kepada Industry.co.id di Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Dijelaskan Edy, pencapaian utilisasi tersebut tidak lepas dari komitmen Asaki untuk meningkatkan penyerapan pemakaian gas pasca kebijakan penurunan harga gas yang terhitung sejak April 2020 lalu.

"Kami sangat yakin penyerapan gas bisa berlanjut terus terutama di Jawa Timur (Jatim) yang saat ini masih membutuhkan perhatian dan dukungan pemmerintah dimana sudah hampir satu tahun sejak implementasi KepmenESDM Nomor 89K/2020, namun industri keramik baru mendapatkan harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU sebesar 66% dari kontrak gas sesuai Kepmen tersebut," terangnya.

"Artinya 34% industri masih dikenai harga gas lama yakni US$ 7,98 per mmbtu. Hal ini tentunya sangat membebani industri keramik di Jatim apalagi di tengah gencarnya import produk keramik dari China, india dan vietnam," tambah Edy.

Kondisi tersebut semakin diperparah dengan gaangguan supply gas PGN di Jatim sejak beberapa bulan terakhir dan industri hanya diperbolehkan menggunakan 75% dari total kontrak Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) PGN.

Hal ini memaksa industri keramik yang memproduksi penuh harus membayar 25% pemakaian gas tersebut dengan harga surcharge US$ 15 per MMBTU.

"Sudah jatuh tertimpa tangga nasib industri keramik di Jatim," imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian bertekad untuk terus berupaya agar pelaksanaan harga gas bumi tertentu ini dapat terealisasi 100%.

"Dengan adanya pemberlakuan harga gas ini, kami optimistis dapat meningkatkan pertumbuhan industri di tengah masa pandemi saat ini," kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam.

Dijelaskan Khayam, jumlah perusahaan yang telah mendapat harga gas bumi tertentu sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K/2020 sebanyak 115 perusahaan dari total 176 perusahaan

Ia merinci, hingga per November 2020, realisasi penurunan harga gas bumi untuk industri di wilayah Jawa Barat telah mencapai 100%. Kemudian, sebanyak 82% adalah pelanggan PT PGN untuk industri di bawah Asosiasi Kimia Dasar Anorganik (Akida) dan Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (Apolin), yang berlokasi di wilayah Jawa Timur.

"Sekitar 20-30% merupakan pelanggan yang masuk dalam Kepmen ESDM No 89K/2020. Selanjutnya, 100% untuk Unilever dan juga untuk industri oleokimia, serta 93% bagi pelanggan di Batam di wilayah Sumatera," paparnya.