Asiik...Menkeu Sri Mulyani Lagi-lagi Bawa Kabar Gembira! Pembelian Mobil Baru di Atas 2.500 cc Bakal Dapat Diskon PPnBM Juga Lho...
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah mengisyaratkan untuk menggratiskan pajak mobil baru lewat penerbitan aturan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil sampai 2.500 cc.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, diskon pajak akan diberikan untuk mobil yang produksinya memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 70 persen.
"Kemarin dapat juga arahan dari Presiden (Joko Widodo) untuk menyampaikan kalau dilihat yang memang di atas 1.500 cc asalkan TKDN 70 persen mungkin bisa dipertimbangkan," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI di Jakarta (15/3/2021).
Lebih lanjut, Menkeu mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan penyempurnaan aturan diskon PPnBM pembelian mobil baru samppai 2.500 cc.
"Jadi, kami (pemerintah) sedang melakukan penyempurnaan hal itu asal TKDN 70 persen bisa sampai ke 2.500 cc, ini yang nanti meng-address isu mengenai beberapa permintaan terhadap mobil di atas 1.500 cc di dalam relaksasi PPnBM yang diberikan," terangnya.
Sebagai informasi, pemerintah memberikan diskon PPnBM untuk pembelian mobil baru mulai Maret hingga Desember 2021.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.
Namun, relaksasi PPnBM bisa diberikan asalkan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi di dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor minimal 70 persen.
Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa pemerintah akan membebaskan pembayaran PPnBM 100 persen pada Maret-Mei 2021. Lalu, relaksasi PPnBM yang diberikan pada Juni-Agustus 2021 dikurangi menjadi 50 persen dan untuk September-Desember 2021 berkurang menjadi hanya 25 persen.