Polda Metro Jaya Tangkap 4 Pengedar Uang Dollar Palsu di Bekasi

Oleh : Kormen Barus | Jumat, 12 Maret 2021 - 08:46 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan keempat tersangka tersebut berinisial SUL (57), IS (49), HS (50), dan AD (47). Demikian dilansir dari berita resmi Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan modus operandi yang dilakukan keempat tersangka yaitu mencetak uang dollar Amerika Serikat palsu, pecahan 100 dollar Amerika Serikat memakai komputer, printer dan scanner lalu diedarkan ke masyarakat.

Dari tangan keempat tersangka, tim penyidik Polda Metro Jaya telah mengamankan 10 lak atau setara dengan 1.000 lembar uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan US$100, dua buah buku tabungan, satu set komputer LCD, satu mesin printer, satu pemotong kertas dan tiga unit ponsel pintar.

"Motif keempat tersangka ini adalah untuk mencari keuntungan. Para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dana atau Pasal 245 KUHP dan Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kormen Barus

Pimpinan Redaksi

Kormen Barus adalah seorang jurnalis dan editor senior yang saat ini dikenal sebagai Pimpinan Redaksi di media portal berita nasional ⁠Industry.co.id. Ia juga memiliki rekam jejak sebagai jurnalis untuk portal Infomoneter dan Redaktur Pelaksana di Majalah Business Review. Selain aktif di dunia jurnalistik, ia adalah penulis yang telah menerbitkan karya di bidang lingkungan, seperti buku yang berjudul "Desa Mandiri Menuju Langit Biru di Bumi Khatulistiwa

Lihat semua artikel →