Kabar dari Menkeu SM Bikin Masyarakat Tidur Nyenyak! Pemerintah Bakal Guyur Bantuan Rp33 Triliun untuk Properti, Beli Rumah Bebas PPN
INDUSTRY.co.id - Jakarta, Sektor perumahan menjadi bidang prioritas pemerintah untuk segera dipulihkan. Hal ini dikarenakan sektor perumahan memiliki efek multiplier yang sangat tinggi terhadap sektor lainnya.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, pemerintah memberikan perhatian pada sektor perumahan dalam berbagai bentuk insentif dengan total alokasi anggaran APBN sebesar Rp33,1 triliun untuk tahun 2021 ini.
Dijelaskannya secara rinci, bantuan pembiayaan perumahan tersebut diantaranya yang berbasis tabungan atau BP2BT.
Selain itu, dalam belanja anggaran APBN juga akan mengucurkan bantuan stimulan untuk perumahan swadaya, pembangunan rumah susun, pembangunan rumah khusus dan pembangunan rumah susun sederhana dan rumah umum.
Selain itu, Pemerintah juga akan memberikan subsidi bantuan uang muka untuk 4 juta rumah, lalu subsidi bunga untuk masyarakat berpendapatan rendah.
"APBN juga menggunakan instrumen transfer ke daerah dalam bentuk DAK Fisik untuk pembangunan rumah secara swadaya. APBN juga akan memberikan dana bergulir fasilitas likuiditas untuk pembiayaan perumahan,” ungkap Menkeu dalam BTN Market Outlook 2021 beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memperkuat PT. Sarana Multigriya Finansial (PT. SMF) sebagai Special Mission Vehicle Kementerian Keuangan di bidang perumahan dengan memberikan penyertaan modal negara.
Pasalnya, data dari Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan kredit kepemilikan properti saat ini hanya tumbuh 2,8%.
Hal ini disebut Sri Mulyani jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata tiga tahun terakhir yang selalu tumbuh di atas 10%.
Untuk itu, guna meningkatkan minat masyarakat dalam membeli rumah maka pemerintah juga akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 Tahun 2021.
PPN yang akan ditanggung pemerintah tersebut diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021.
"PPN akan ditanggung 100% oleh pemerintah untuk penyerahan dengan harga jual maksimal Rp2 miliar, sedangkan untuk harga jual rumah diatas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar diberikan diskon PPN 50% ditanggung pemerintah," pungkas Sri Mulyani.