Soal Total Bonus Rp 101 M Garapan Panas Bumi, Asosiasi Penghasil Panasbumi Berikan Apresiasi

Oleh : Kormen Barus | Senin, 08 Maret 2021 - 15:44 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) mencatat melalui kegiatan pengusahaan panas bumi, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) total bonus produksi sejak triwulan 1 hingga 4 tahun 2020 mencapai Rp 101.521.867.351.

Angka tersebut dihitung melalui rekonsiliasi perhitungan besaran bonus produksi 16 PLTP pada WKP/area yang telah berproduksi secara komersil, dan dikelola oleh pengembang eksisting (Kuasa & Kontrak Operasi Bersama/KOB) dan Izin Panas Bumi (IPB). Perhitungan bonus produksi mengacu pada Pasal 12 Ayat 1 dan Pasal 13 Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2017 serta persentase daerah penghasil tahun 2020 sesuai Kepmen ESDM Nomor 115 Tahun 2020.

Hasanuddin, Ketua Umum ADPPI, (Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia) dalam keterangan tertulisnya ke redaksi industry.co.id pada Senin (8/3/2021),  menjelaskan, berkaitan dengan langkah Direktorat Panas bumi dan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM (DJEBTKE) yang mengawal pemanfaatan bonus produksi di daerah penghasil panas bumi untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat dengan prioritas masyarakat di sekitar wilayah kerja/area PLTP dengan melalui usulan pengaturan pengelolaan bonus produksi dalam pedoman umum APBD kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dengan ini Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) menyampaikan hal berikut;

Pertama, menyampaikan apresiasi dan mendukung usulan pengaturan pengelolaan bonus produksi di Provinisi dan Kab/Kota penghasil panas bumi sebagai pedoman pemanfaatan bonus produksi;

Kedua, pedoman ini sejalan dengan UU Panas bumi Nomor 21 Tahun 2014 dimana masyarakat daerah penghasil, khususnya wilayah kerja/area PLTP mendapatkan manfaat dari pengusahaan panas bumi;

Ketiga, dengan pedoman ini, kedepan penggunaan bonus produksi tersebut dapat terarah, tetap sasaran dan tidak multitafsir penggunaannya, sehingga dapat mendukung pemanfaatan dan pengembangan potensi panas bumi lebih lanjut.

Keempat, dengan pedoman ini, diharapkan juga dapat mengatasi kesenjangan informasi dan minimnya informasi yang dapat diakses masyarakat mengenai pengembangan dan pengusahaan panas bumi, sehingga kendala sosial akibat kurangnya informasi yang didapat teratasi. 

Kelima, kami berharap Dirjen Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri segera merespon usulan ini karena penting dan mendesak sebagai pedoman pemerintah daerah baik provinsi dan kab/kota penerima bonus produksi, dan;

Keenam, kami berharap media cetak/elektronik didaerah dapat dilibatkan dalam melakukan sosialisasi pengembangan panas bumi, perguruan tinggi dan ahli juga diikutsertakan dalam edukasi teknologi dan informasi berkaitan dengan PLTP dalam pengertian luas, serta organisasi lingkungan hidup dapat dilibatkan berperan serta dalam menjaga, mengawasi dan melakukan pelestarian lingkungan sekitar area wilayah kerja/PLTP.