IPC dan KPK Lakukan Sinergi Penanganan Pengaduan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Oleh : Hariyanto | Kamis, 04 Maret 2021 - 10:51 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta – PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) / IPC dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan sinergi dalam Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Antara KPK dan BUMN.

Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan oleh Direktur SDM IPC, Ihsanuddin Usman dan Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana dan disaksikan langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua KPK Firli Bahuri, Direktur Utama IPC Arif Suhartono di Gedung Juang KPK, Selasa (2/3/2021). 

Selain IPC, Perjanjian Kerjasama ini juga ditandatangani oleh seluruh Perusahaan BUMN. 
 
Dalam kesempatan tersebut, KPK juga turut memberikan simulasi penanganan pengaduan melalui Whistleblowing System BUMN yang terintegrasi dengan KPK. 

Melalui integrasi ini, diharapkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan baik secara internal maupun eksternal mampu terintegrasi secara profesional, transparan, akuntabel dengan mengutamakan kerahasiaan.  
 
“Sinergi ini menjadi sangat penting untuk meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang mungkin terjadi pada Perusahaan BUMN, sekaligus untuk menjaga penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” tutup EVP Sekretariat Perusahaan IPC Ari Santoso.