[BREAKING] Jokowi: Perpres Investasi Minuman Keras Saya Nyatakan Dicabut

Oleh : Kormen Barus | Selasa, 02 Maret 2021 - 13:32 WIB

INDUSTRY.co.id, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mencabut lampiran Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal mengenai pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras beralkohol.

Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (02/03/2021) siang.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Presiden.

Keputusan tersebut diambil Pemerintah setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

“Masukan-masukan dari ulama, MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkap Kepala Negara.