Tolong Setop Keran Investasi Minuman Keras! Masih Banyak Investasi Halal Berprofit

Oleh : Wiyanto | Senin, 01 Maret 2021 - 12:35 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Dibukanya keran investasi Minuman Keras (Miras) menuai kecaman karena Indonesia mayoritas Muslim terbesar. Meskipun investasi di tempat - tempat minoritas umat Islamnya.

Aturan investasi Miras Perpres 10/2021 tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Salah satu bidang usaha yang terbuka untuk investasi adalah industri minuman keras mengandung alkohol. Industri miras masuk dalam daftar urutan ke-31 di dalam lampiran III. Dalam lampiran tersebut persyaratan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, Papua. Dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

"Pemerintah sebaiknya mencabut peraturan itu. Jangan karena kesulitan uang, pemerintah terus menghalalkan segala cara. Negara itu didirikan selain untuk memakmurkan rakyatnya, juga untuk mendidik rakyatnya," kata Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Depok Nuim Hidayat di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Anggota MIUMI dan MUI Depok ini mengungkapkan bagaimana sebuah negara atau daerah bisa damai dan makmur, kalau rakyatnya banyak yang mabuk? Bukankah terbukti dalam penelitian sosial bahwa minuman keras bisa menyebabkan pembunuhan, perkelahian dan kriminalitas yang lain? Pemerintah mestinya lebih kreatif dalam mencari investor. Bukan investasi-investasi yang haram, yang jelas merusak akal dan jiwa manusia yang digalakkan.

"Meski investasi itu ditujukan kepada daera-daerah dimana non Muslim mayoritas, presiden harusnya ingat bahwa Islam melarang industri minuman keras ini. Presiden atau Wapres seharusnya menyampaikan kemuliaan ajaran Islam yang melarang industri minuman keras ini, bukan malah menggalakkannya," katanya.