Kabar Gembira Buat Debitur RI yang Terlilit Utang Dibawah Rp1 M! Pemerintah Resmi Berlakukan Keringanan Pembayaran Hingga Desember 2021, Begini Rinciannya...

Oleh : Candra Mata | Senin, 01 Maret 2021 - 10:18 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan perhatian keringanan utang kepada para debitur dalam menyelesaikan kewajibannya. 

"Keringanan utang tersebut dapat dimanfaatkan oleh penanggung utang yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020," sebutnya seperri dilansir redaksi Industry.co.id dari keteraangan resmi dilaman Kemenkeu.go.id pada Senin (1/3/2021).

Ditegaskannya, keringanan ini diberikan kepada debitur dengan utang kurang dari satu miliar rupiah.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata dalam acara Bincang Bareng DJKN secara virtual beberapa waktu lalu menyatakan bahwa latar belakang kehadiran PMK ini bertujuan untuk, pertama, pemerintah ingin meningkatkan kualitas tata kelola dalam mengurus debitur. 

"Kedua, kita ingin membantu mereka yang punya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada negara tetapi mungkin karena kendala termasuk pandemi covid ini yang membuat mereka mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya kita akan coba berikan jalan keluar," jelasnya.

"Ketiga, merupakan amanat Undang-Undang APBN 2021,” sambung Isa.

Adapun bentuk keringanan utang yang diberikan terbagi pada utang yang didukung barang jaminan berupa tanah bangunan dan utang yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah dan bangunan. 

"Bentuk keringanan ini dengan adanya pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos atau biaya lainnya," imbuh Isa.

Selain itu menurutnya, terdapat pengecualian pemberian keringanan utang dalam PMK ini. 

"Keringanan utang tidak dapat diberikan kepada piutang negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan, berasal dari ikatan dinas, berasal dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi, piutang negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, penyelesaian setara lainnya," tegas Isa.

Untuk itu, ia mengajak debitur untuk memanfaatkan program yang akan berjalan sampai Desember 2021 ini. 

"Dengan adanya program keringanan utang diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi," ucapnya.

"Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait program keringanan utang dapat menghubungi KPNKL terdekat atau melalui Halo DJKN 150991," tandas Isa.