Menperin Agus 'Acungi Jempol' Kawasan Industri Jababeka Terapkan Konsep Berwawasan Lingkungan

Oleh : Ridwan | Jumat, 26 Februari 2021 - 16:45 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) yang sesuai ketentuan berlaku penting untuk meningkatkan minat investasi dan daya saing industri. Hal itu disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (26/2).

Menurut menperin, RPIK yang tertata rapih dan terintegrasi mampu menarik minat investor dan meningkatkan daya saing industri. 

"Untuk itu kami terus mendorong pembangunan kawasan industri terintegrasi, yang perlu dilengkapi berbagai infrastruktur penunjang serta selaras dengan pelestarian lingkungan," ujarnya.

RPIK, menurut Menperin, memuat arah pengembangan industri di suatu wilayah hingga 20 tahun ke depannya, dan salah satunya mengenai arah pengembangan kawasan industri di wilayah tersebut. 

"RPIK tersebut mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk keserasian dan keseimbangan antara kegiatan sosial, ekonomi dan daya dukungan lingkungan," jelasnya.

Sementara itu, pihaknya juga mengapresiasi sejumlah pengelola kawasan industri yang telah menerapkan kawasan terintegrasi seperti halnya kawasan industri Jababeka di Cikarang.

Kemenperin menilai Jababeka juga telah menjalankan konsep berwawasan lingkungan. 

"Contohnya, kawasan industri Jababeka dan Delta Mas ini telah memiliki infrastruktur drainase dan pengendalian banjir yang memadai dan telah beroperasi secara baik," papar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto.

Namun demikian,  pihaknya juga mendorong pengelola kawasan industri supaya selalu siaga dan sigap dalam menghadapai potensi banjir di musim penghujan.

"Kami juga mendorong para pengelola kawasan industri memiliki rencana mitigasi bencana dalam rangka menghadapi potensi kejadian banjir ke depannya," tuturnya.

Eko menjelaskan, upaya tersebut untuk meminimalkan dampak banjir terhadap proses produksi dan arus logisik bagi sektor industri.

"Bahkan, keluar masuknya pekerja ke pabrik juga terhambat kalau terjadi banjir," ujarnya.

Oleh sebab itu, Kemenperin aktif berkoordinasi dan memfasilitasi semua pihak terkait dalam sinergi kebijakan pembangunan kawasan industri yang berkelanjutan.

Hal ini mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk keserasian dan keseimbangan antara kegiatan sektor industri dengan dukungan lingkungan.

"Kami menekankan ini, pengembangan kawasan industri harus memenuhi izin lingkungan," ujarnya.