Catat! Berlaku Hingga 8 Maret, Begini Rincian Sanksi dan Kebijakan Selama Aktivitas PPKM di Jakarta

Oleh : Candra Mata | Kamis, 25 Februari 2021 - 11:07 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memutuskan memperpanjang Pemberlakuan PPKM untuk wilayah DKI selama dua minggu kedepan.

Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Pergub No.17 Tahun 2021 dan berlaku mulai dari 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021.

"Teman-teman, berikut poin penting kebijakan aktivitas selama masa PPKM di Jakarta," ujar Anies seperti dilansir redaksi Industry.co.id dari unggahannya dilaman Instagramnya @AniesBaswedan pada Kamis (25/2/2021).

"Yuk, jalankan pembatasan kegiatan ini secara serius dan dengan disiplin yang tinggi. Bersama #jagajakarta, kita putus rantai penularan COVID-19," tandas Anies.

Dalam uggahannya tersebut, dilampirkan pula penjelasan terkait kebijakan pembatasan Transportasi/Pergerakan Orang, berikut rangkumannya:

1. Ganjil genap (mobil pribadi) tidak berlaku selama PPKM.

2. Mobilitas kendaraan pribadi: 

a. Maks. penumpang 50% dari kapasitas.

b. 100% dari kapasitas apabila berdomisili di alamat yang sama

3. Kendaraan umum angkutan massal, taksi ( konvensional dan online) dan kendaraan rental: Maksimal penumpang 50% dari kapasitas.

4. Ojek ( online & pangkalan): Diperbolehkan/Penumpang 100%.

5. HBKB: Tutup.

Selain itu disampaikan pula kebijakan terkait Tempat Kerja/ Fasilitas Umum dengan rincian sebagai berikut:

1. Perkantoran swasta, pemerintah, BUMN/BUMD: 50% WFH.

2. Belajar Mengajar: Daring

3. Tempat ibadah: Maks. 50%

4. Moda transportasi: Pembatasan kapasitas.

5. Warung makan, rumah makan, kafe dan restoran  pedagang kaki lima/lapak jajanan di lokasi binaan dan lokasi sementara: 

a. Dine-in maks 50 %.

b. Maks. Pkl 21:00 WIB.

c. Boleh take-away 24 jam/sesuai jam.

6. Tempat kebutuhan pokok masyarakat ( pasar rakyat, toko swalayan, berjenis supermarket, minimarket, Hypermarket, perkulakan dan toko khusus( berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan dan toko/warung kelontong): Boleh Beroperasi 100%.

7. Fasilitas pelayanan kesehatan: Boleh Beroperasi 100%.

8. Area publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa: Aktivitas dihentikan.

9. Pusat perbelanjaan/mall: Maksimal Operasi Hingga Pukul 21:00 WIB.

10. Konstruksi: Boleh Beroperasi 100%.


Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran PPKM segera laporkan melalui aplikasi JAKI. 

Adapun terkait sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan untuk perorangan dan perusahaan adalah sebagai berikut:

1. Jika tidak memakai masker:

a. Kerja sosial membersihkan fasilitas umum.

b. Denda administratif maka. Rp250.000,00

2. Pelanggaran pelaku usaha terkait protokol kesehatan:

a. Teguran tertulis.

b. Penghentian sementara kegiatan dengan pemasangan segel di pintu masuk.

c. Denda administratif maka. Rp50 juta.

d. Pembekuan sementara izin; dan/atau

e. Pencabutan izin.