LP3KRI Desak Kejari Tanbu Telisik Dugaan Perubahan APBD 2021

Oleh : Candra Mata | Jumat, 19 Februari 2021 - 11:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Lembaga Penyelidikan, Pemantauan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LP3KRI) Cabang Kabupaten Tanah Bumbu yang didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lintah Indonesia, mengantarkan laporan dugaan perubahan APBD 2021 ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kamis (12/2/2021).

Setelah menyerahkan surat laporan, LP3KRI dan LSM Lintah Indonesia mengelar konferensi pers kepada wartawan Kabupaten Tanah Bumbu.

Menurut Ketua LP3KRI Cabang Tanah Bumbu, Muslim Ma’in mengatakan, pihaknya sudah mengantarkan laporan ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu. Laporan diterima oleh petugas kantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, dan memberikan tanda terima.

“Laporan yang kami serahkan ini adanya indikasi, yang pertama, adanya dugaan perubahan anggaran APBD tahun 2021 yang berkisar sekitar Rp 70 milir yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tanah Bumbu tanpa pengetahuan pihak DPRD Tanah Bumbu yang sudah diparipurnakan,” kata Muslim Ma’in dalam keterangannya yang diterima redaksi Industry.co.id pada Jumat (19/2/2021).

Menurut Muslim, dugaan perubahan APBD Tahun 2021 ini melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri.

“Kami juga turut melaporkan adanya indikasi pekerjaan proyek penunjukan langsung PL) yang dilaksanakan tanpa adanya RAB serta gambar dan pelang proyek,” tutur Muslim.

Muslim memaparakan, laporan ini akan ditembuskannya ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, serta Kejaksaan Republik Indonesia.

“Saya meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu bisa menindaklanjuti laporan ini. Apabila perkara ini tidak ditindak lanjuti maka kami akan menembusi ke Kejaksaan tembusan lainnya,” ujar Muslim.

Ketua LSM Lintah Tanbu, Rudi Hartono, mengatakan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu agar melakukan investigasi atau penyelidikan terhadap dugaan perubahan anggaran APBD tahun 2021 yang berkisar sekitar Rp 70 miliar yang disampaikan Ketua (LP3KRI) cabang Tanbu.

Rudi berharap penegak hukum bisa segera menindaklanjuti, bukan hanya sebagai berkas laporan.

“Besar harapan kami agar dana anggaran APBD itu bisa digunakan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya, atas dasar itulah kami melaporkannya,” ujar Rudi.

Rudi akan memberikan data dukung pelaporan itu, baik softcopy dan printout ke penegak Hukum.

“Jadi kami menunggu penegak hukum melakukan tindakan-tindakan nyata untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ini,” tutupnya.