Kaget Lihat Video Edukasi Saham Diedit, Astronacci International Tempuh Jalur Hukum

Oleh : kormen barus | Kamis, 18 Februari 2021 - 19:39 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Gema Goeryadi selaku CEO dan Presiden Direktur Astronacci International, mengancam untuk melaporkan kasus pemotongan dan editing video edukasi saham dan pasar modal yang tersebar di media sosial. Video yang seharusnya berdurasi 1 jam, 15 menit dipotong hanya menjadi 45 detik. Potongan video ini ditengarai diunggah oleh akun milik @viantyTJP melalui aplikasi twitter for iPhone. Gema Goeryadi menduga pemilik akun twitter tersebut bernama Viantyara.

Dipaparkan Gema, masalah ini bermula saat dirinya selaku CEO dan Presiden Direktur Astronacci International melakukan live video melalui kanal YouTube Astronacci International. Video yang tayang pada 6 Januari 2021 memuat edukasi berjudul ‘Curhat Trader: Perlukah Cutloss itu? Apa Lebih baik Jadi Investor?’

“Namun pada 2 Februari 2021 kami mendapati video tersebut telah dipotong-potong dan diedit yang isinya merugikan kami karena hal yang tersebut sama sekali tidak benar dan mencemarkan nama baik Astronacci International maupun saya selaku CEO dan Presiden Direktur Astronacci International,” papar Gema dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (18/2/2021).

Dikatakan Gema, sebagai pelapor utama kasus ini adalah Astronacci International dan saya  sebagai Presiden Director dan CEO Astronacci International. Dampak dari unggahan video pendek tersebut kemudian menjadi populer di sosial media Twitter dan ditanggapi oleh salah satu akun yang dengan id @AmbarwatiRexy atau terduga milik dari Rexy Ambarwati, pada tanggal 03 Februari 2021 pukul 13.21 WIB melalui aplikasi Twitter for iPhone. “Astronacci International sebagai pemilik dari seluruh materi isi video tersebut tentu saja sangat dirugikan oleh tindakan yang dilakukan akun Twitter @AmbarwatiRexy atau terduga bernama Rexy Ambarwati, dan @viantyTJP atau terduga bernama Viantyara di media social.

Termasuk pihak manapun yang terduga berada di balik ujaran kebencian tersebut, dan Astronacci International akan menuntut secara hukum melalui pihak kepolisian Republik Indonesia,” tandasnya. Lebih jauh Gema mengatakan yang berada di dalam video tersebut menyebutkan dirinya sangat dirugikan dari video yang diduga diedit dan disebarkan oleh akun-akun tersebut.

Astronacci menilai Tindakan pihak-pihak tersebut bertentangan dengan UU ITE. “Sama sekali bahwa saya Gema Goeryadi selaku CEO dan Presiden Direktur Astronacci International tidak melakukan tuduhan itu kepada saya, baik secara pribadi maupun profesional sebagai seorang CEO. Adanya video yang dipotong-potong itu adalah ulah dari pihak yang ingin merugikan kami dan itu sama sekali tidak benar, karena sudah diedit sedemikian rupa,” ungkapnya.

Dia juga menyebut bahwa Gema Goeyardi sebagai CEO dan Presiden Direktur Astronacci International adalah seorang profesional yang tidak pernah menyerang secara personal atau tindakan melakukan pencemaran nama baik, baik melalui media sosial maupun secara langsung.

“Sekali lagi saya tekankan bahwa tuduhan itu tidak benar dan kami sudah melakukan tuntutan kepolisian untuk menindak pemilik akun maupun siapapun yang terduga di balik akun tersebut.” imbuh Gema yang berharap kasus ini ditangani secara profesional.

Untuk menangani kasus ini, Astronacci International juga telah menunjuk kuasa hukum dan menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian di Polda Metro Jaya di Jakarta. “Diharapkan dari kasus ini tidak ada lagi kasus hate speech (ujaran kebencian) maupun editing video tanpa ijin yang melanggar hukum hak cipta dan hukum positif lainnya di Indonesia.

Kemajuan teknologi tentunya harus digunakan untuk hal yang baik, bukan untuk ujaran kebencian,” papar Gema Goeyardi yang berharap agar kasus ini menjadi perhatian seluruh pihak di tengah kemajuan teknologi untuk lebih bijaksana. Berkaca dari kasus ini, Astronacci International berharap agar dengan melaporkan pemilik akun, maupun siapapun pihak yang terduga berada di belakang pihak tertentu yang melakukan ujaran kebencian agar ditindak secara hukum oleh pihak pihak kepolisian berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Selain itu kami berharap agar semua pihak untuk tidak menggunakan ujaran kebencian atau hate speech dan menyebarluaskan secara umum, baik online maupun offline, karena ini bertentangan dengan hukum dan sangat merugikan yang menjadi korban” imbuh Gema Goeyardi