Inilah Kebijakan yang Menjadi Perhatian Serius Pelaku Industri Minuman Ringan

Oleh : Ridwan | Senin, 08 Mei 2017 - 18:35 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Rangkaian paket kebijkan ekonomi pemerintah untuk mendukung dunia usaha dan investasi telah memberikan harapan baru bagi para pelaku industri, tidak terkecuali pengusaha industri minuman ringan.

Disisi lain, tantangan terhadap industri minuman masih tetap tinggi, khususnya terkait dengan kebijakan atau regulasi yang akan berdampak langsung pada biaya dan harga jual serta kebijakan yang berdampak pada alur proses perijinan yang panjang dan kompleks.

" Wacana kebijakan cukai masih menyisakan kekhawatiran yang serius bagi pengusaha minuman, karena secara langsung akan berdampak langsung pada beban biaya dan harga jual," ungkap Ketua Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim), Triyono Pridjosoesilo di Jakarta (8/5/2107).

Tri menambahkan, terkait wacana cukai minuman berpemanis, Asrim tetap berpandangan bahwa wacana kebijakan terhadap satu kategori produk tertentu untuk menanggulangi epidemi Penyakit Tidak Menular (PTM) adalah tidak tepat bahkan kontra produktif.

"PTM seperti obesitas dan diabetes merupakan kondisi yang kompleks, yang tidak hanya disebabkan oleh satu jenis produk minuman atau makanan tertentu. Ini berkaitan dengan pola hidup masyarakat secara total, seimbang dengan pola konsumsi dan aktifitas fisik yang seimbang," terang Tri.

Terkait dengan isu kemasan palstik yang juga semakin menjadi perhatian, Asrim juga mengkritisi wacana kebijakan cukai plastik kemasan produk minuman. Menurutnya, plastik kemasan produk minuman (jenis plastik PET) bekas pakai merupakan salah satu bahan yang masih bernilai ekonomis tinggi. Penelitian komposisi sampah DKI Jakarta tahun 2010 oleh Universitas Indonesia menunjukkan bahwa sampah plastik bekas kemasan sudah terserap oleh sektor informal untuk proses daur ulang.

"Pada intinya kami mendukung upaya pemerintah dalam menyusun roadmap kebijakan pengelolaan sampah dan terus akan memastikan agar jangan sampai pemerintah justru melarikan kebijakan yang salah, yang memberatkan industri namun tetap tidak menyelesaikan masalah sampah yang sebenarnya," tegasnya.

Diluar dua wacana cukai ini, beberapa kebijakanyang juga menjadi perhatian serius para pelaku industri minuman ringan diantaranya, RUU Sumber Daya Air, RUU Kebijakan Sertifikasi Halal, serta Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perdagangan gula rafinasi melalui pasar lelang komoditas.

"Beberapa kebijakan ini akan membawa pengaruh besar terhadap alur proses perijinan yang panjang dan kompleks," tutup Tri.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →