PKAKN DPR Soroti Proses Penyaluran Dana PEN untuk UMKM Sebesar Rp156 T, Helmi: Data Sulit Diakses, Kriteria Penerima Bantuan Belum Jelas

Oleh : Candra Mata | Senin, 15 Februari 2021 - 14:31 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian DPR RI Helmizar menyatakan perlu adanya konfirmasi dan proses pendalaman terkait kebijakan pengelolaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di masa pandemi Covid-19. 

Menurutnya, proses ini menjadi penting sebagai bagian untuk memperkaya masukan dalam menyusun kajian akuntabilitas PEN bagi UMKM.

“Memang ditemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan PEN untuk UMKM. Oleh karena itu, proses konfirmasi dan pendalaman jadi penting untuk jadi masukan dalam penyusunan kebijakan di masa pandemi Covid-19 ini supaya pelaksanaanya nanti lebih efektif,” jelas Helmi dalam Seminar Akuntabilitas Pengelolaan Program PEN bagi UMKM di Masa Pandemi Covid-19, di Cawang, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Untuk diketahui, sepanjang tahun 2018-2019, kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) negara tercatat sebesar 60 persen. 

Tidak hanya kontribusi terhadap PDB, UMKM mampu menyerap tenaga kerja domestik sebesar 89,17 persen. Akan tetapi, sejak pandemi Covid-19, terjadi penurunan pendapatan dari sektor  UMKM sebesar 40 hingga 80 persen. 

Berdasarkan studi baru Bappenas tahun 2020, penurunan ini mengakibatkan sejumlah persoalan di antaranya penurunan penjualan, bahan baku yang terbatas dan semakin mahal, dan kesulitan mendistribusikan produk usaha.

Menanggapi kondisi ini, pemerintah menetapkan kebijakan PEN Tahun 2021. 

Adapun alokasi dana program PEN untuk UMKM di tahun 2021 sebesar Rp123,46 triliun sebesar Rp156,06 triliun. 

Selain itu, pemerintah memberikan stimulus pemulihan ekonomi melalui Belanja Transfer ke Daerah dengan skema Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp13,5 triliun.

Namun berdasarkan hasil konfirmasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengawasan PEN, diketahui terdapat permasalahan dalam pelaksanaanya. 

Di antaranya, data calon penerima bantuan masih sulit diakses, kriteria penerima bantuan belum jelas, koordinasi pengawasan  antar lembaga dan pemerintah daerah yang terbatas.

Helmi menerangkan, dengan adanya permasalahan tersebut, PKAKN sebagai unit kerja di Badan Keahlian DPR RI di bidang pengawasan akuntabilitas dan pertanggungjawaban keuangan negara, melibatkan jajaran terkait. 

Seperti, Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM), civitas academica, dan para pelaku usaha dalam konfirmasi dan proses pendalaman kebijakan PEN terhadap UMKM.

“Kami berharap dengan konfirmasi dan proses pendalaman ini, kebijakan PEN untuk UMKM ke depannya dalam penerapannya semakin semakin efektif. Sekaligus, dengan melibatkan pelaku usaha dan pemangku kebijakan semakin banyak masukan sehingga upaya perbaikan nanti tercapai,” tutup Helmi.