Waduh! Bank Himbara Digugat Warga Perumahan Laverde Tangsel, Ada Apa?

Oleh : Candra Mata | Senin, 15 Februari 2021 - 10:20 WIB

INDUSTRY.co.id - Serpong - Sejumlah Warga Perumahan Laverde, Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan menggugat Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) melalui kantor HDS Partnership Law Office (HDSP) selaku kuasa hukum warga perumahan tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara perdata atas perbuatan melawan hukum.

Pasalnya menurut Edy Kurniya Djati salah satu perwakilan kuasa hukum warga, hal itu dilakukan karena kliennya merasa dirugikan oleh Bank Himbara, yakni BNI, BTN, BRI dan dua milik swasta yaitu Bank Danamon dan Maybank.

“Klien kami awalnya masing-masing mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (“KPR”) dan mendapatkan fasilitas KPR dan Bank Pemberi Kredit (“Perjanjian Kredit”) dengan jangka waktu yang bervariasi,” urai Edy melalui keterangan resminya yang diterima redaksi Industry.co.id pada Senin (15/1/2021).

Labih lanjut Edy menjelaskan, bahwa fasilitas kredit tersebut diberikan dan dicairkan hanya dengan jaminan atau agunan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) antara kliennya dan turut tergugat (Developer).

“Hingga diajukannya gugatan itu tergugat belum menguasai atau mendapatkan sertipikat tanah dan bangunan sebagai jaminan atau agunan pemberian KPR, dan tergugat belum mengikatkan jaminan atau agunan dengan hak tanggungan dengan alasan sertipikat tanah masih dalam proses pemecahan atau splitzing oleh turut tergugat selaku pengembang,” ungkap Edy.

Hal itu juga menurutnya, disebabkan Pihak Pemberi Kredit (Bank) lalai dalam memilih dan mengalisa kualitas pengembang atau developer. Sehingga lanjutnya, Pihak Pemberi Kredit (Bank-Red) manejemen risiko kredit tidak diterapakan dengan baik oleh Bank Pemberi KPR tersebut.

Oleh karena itu kata Edy menegaskan, selain menggugat pihak Pemberi Kredit (Bank) pihaknya juga turut menggugat pihak developer, dalam hal ini PT Cowell Development, Tbk (turut tergugat-red).

“Maka saya tegaskan, kami selaku kuasa hukum yang mewakili warga menggugat pihak Bank, karena para klien kami merasa dirugikan oleh Bank pemberi kredit. Begitu juga turut tergugatnya pihak developer,” jelas Edy, di Club House, Laverde, Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Minggu (14/02/2021).

Selain itu, kata Edy, ia telah melayangkan gugatan tersebut ke pengadilan negeri Tangerang dan Pengadilan Jakarta Pusat sudah sejak 10 Desember 2020 yang lalu. “Sudah kami masukan gugatan di Pengadilan Tangerang, dan Jakarta Pusat, tanggal 10 Desember 2020 yang lalu dengan Nomor Register Perkara 1153, 1166, 1167, 1150/Pdt.G/2020/PN.TNG dan 741/PDT.G/2020/PN.Jkt.Pst,” urai Edy.

Lanjutnya, bahwa gugatan tersebut untuk meminta agar pengadilan memutuskan, dan memerintahkan para tergugat untuk menunda pembayaran angsuran Perjanjian Kredit kepada para penggugat, sampai para penggugat dapat menguasai jaminan sertipikat tanah dari pengembang, dan dapat dibuktikan kepada penggugat.

“Harapannya pengadilan bisa memutuskan agar tergugat bisa menunda pembayaran angsuran kepada para penggugat,” imbuhnya.

Demikian kliennya juga tidak ingin dikenakan denda, maka ia berharap kepada pengadilan dapat memutuskan yang seadil-adilnya dan memerintahkan para tergugat untuk tidak mengenakan denda, dan atau bunga keterlambatan atas penundaan pembayaran angsuran perjanjian kredit tersebut.

“Kami dalam gugatan itu enggak berlebihan kok, karena kami cuma minta Bank yang ngasih KPR bisa memberikan penangguhan atau penundaan pembayaran angsuran kepada klien kami,” pungkas Edy.

Sementara itu di tempat yang sama, Ketua RT 02, Iyan mengungkapkan keinginan warga bahwa pihaknya tidak merasa keberatan jika harus membayar, namun pihaknya juga meminta kejelasan tentang jaminan sertipikat tersebut.

“Kami nasabah yang punya itikad baik, kami enggak mau ngemplang bank. Kita mau bayar enggak masalah, sekalipun harus melunasi pinjamannya sekarang tidak masalah beberapa warga pun sanggup. Tapi kalau ketika kami bayar dan dilunasi terus pegangan kami apa?,” kata Iyan yang mengalami hal serupa dengan warga yang lainnya.

Karena sambung Iyan, sertipikat hak milik masih tidak jelas, “kepemilikan rumah enggak jelas, sedangkan kita harus bayar terus. Nanti kan resikonya akan berlipat-lipat buat kami, jadi kami mohon keadilan. Bagi para pihak untuk melihat permasalahan ini sejernih-jernihnya. Apa yang menjadi hak kami tolong penuhi. Kalau enggak bisa tolong bikin solusi. Gimana nich kita baiknya,” pungkas Iyan.

Demikian juga masih di tempat yang sama, salah satu warga Laverde yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, Heru yang merupakan nasabah Bank Danamon menyampaikan, bahwa dirinya juga dirugikan.

“Saya punya ada dua unit di sini, dengan adanya kasus ini saya sangat dirugikan karena harusnya rumah yang di Granium itu, harusnya ini tahun sudah jadi milik saya,” ungkap Heru.

“Dan rumah yang satunya lagi mungkin masih 2 tahunan lagi,” tutup Heru.