Pelaku Industri Pertambangan, Catat Ya! Ini 8 Strategi Kebijakan Pengelolaan Minerba di RI

Oleh : Candra Mata | Sabtu, 13 Februari 2021 - 10:27 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengemukakan pentingnya peranan pertambangan dalam memberikan manfaat nyata terhadap perekonomian masyarakat dan pembangunan nasional.

Namun untuk memastikan hal itu berkelanjutan, menurutnya harus dibarengi dengan pengelolaan berasaskan kaidah-kaidah pertambangan yang baik.

"Kebijakan minerba Indonesia kita gambarkan sebagai satu bentuk rumah dimana baseline dari kebijakan yang kita atur ini adalah neraca sumber daya dan cadangan minerba yang kita punya. Tentu saja, pondasi yang memperkuat rumah ini adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat 3," kata Muhammad Wafid dalam keterangan resminya seperti dikutip redaksi Industry.co.id pada Sabtu (13/2/2021).

Dijelaskan Wafid, rencana pengelolaan minerba nasional selalu mempertimbangkan daya dukung sumber daya manusia dan lingkungan.

Pertimbangan tersebut diantaranya terkait pelestarian lingkungan hidup, rencana tata ruang wilayah atau zonasi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, prioritas pemberian komoditas tambang, jumlah dan luas wilayah pertambangan, hingga ketersediaan sarana dan prasarana.

Selain itu, perkembangan industri pertambangan dewasa ini, sebut Wafid membutuhkan strategi khusus bagi pemerintah dalam mengimplementasikan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara agar bisa beradaptasi sesuai perkembangan zaman.

"Ada 8 (delapan) strategi kebijakan dalam mengelola wilayah pertambangan," ungkap Wafid.

Kedelapan strategi tersebut ialah pertama, iklim investasi yang kondusif sesuai dengan karateristik unik pertambangan demi menjaga keberlangsungan usaha. 

Kedua, kaidah pertambangan yang baik. Lalu ketiga, pertumbuhan dan perkembangan ekonomi lokal dan nasional. 

"Keempat, penggunaan dan pengembangan tenaga kerja dan produk dalam negeri," ujarnya.

Selanjutnya sebut Wafid, dalam strategi kelima memastikan adanya pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang terdiri dari pemasaran dan/atau penjualan serta pengendalian produksi. 

Keenam, peningkatan nilai tambah melalui pengembangan industri nasional yang terintegrasi dan berdaya saing tingggi. 

Kemudian ketujuh, penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

"Dan yang terakhir, dukungan terhadap pengembangan industri daur ulang," papar Wafid.

Nantinya, menurut Wafid, ke-delapan strategi khusus ini diharapkan sebagai jawaban dalam menjamin pengelolaan sumber daya mineral dan batubara secara adil, transparan, dan akuntabel serta berkelanjuta.

"Dan menjamin prinsip-prinsip konservasi dalam upaya pemanfaatan minerba dan menjamin kepastian hukum dan berusaha," pungkasnya.