Asiiik Kabar Gembira! Relaksasi Pajak PPnBM Mobil Baru Bakal Berlaku Bulan Depan

Oleh : Ridwan | Kamis, 11 Februari 2021 - 21:25 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah berencana memberikan relaksasi Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.

Penyesuaian terhadap tarif PPnBM dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menggairahkan kembali industri otomotif dan meningkatkan investasi di sektor tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan relaksasi PPnBM akan memulihkan sektor otomotif dari tekanan pandemi Covid-19, sekaligus menarik investasi pada sektor tersebut.

Selaian itu, relaksasi PPnBM dapat meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian. Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini, relaksasi akan dilakukan secara bertahap.

"Relaksasi PPnBM diusulkan untuk dilakukan sepanjang 2021, dengan skenario PPnBM nol persen untuk Maret-Mei, PPnBM 50 persen untuk Juni-Agustus, dan 25 persen untuk September-November," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/2/2021).

Dengan skenario relaksasi PPnBM yang dilakukan secara bertahap maka diperkirakan akan terjadi peningkatan produksi mencapai 81.752 unit. Selain itu, relaksasi ini akan menambah pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun, sehingga terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun.

Airlangga menilai pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya. Terlebih industri otomotif memiliki keterkaitan dengan industri lainnya, dengan kontribusi industri bahan baku sekitar 59 persen dalam industri otomotif.

"Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun. Industri otomotif juga merupakan industri padat karya, saat ini lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari lima sektor," ungkapnya.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan, pemberian stimulus tersebut juga diterapkan di beberapa negara untuk mendorong pemulihan di tengah pandemi Covid-19.

Misal, Malaysia yang memberikan diskon pajak penjualan sebesar 100% untuk mobil yang dirakit di dalam negeri dan diskon 50% untuk mobil yang dirakit di luar negeri. Selain itu, China, Jerman, serta Prancis membuat kebijakan subsidi untuk kendaraan mobil listrik sejak 2020.

"Selain itu, terdapat kebijakan subsidi untuk kendaraan mobil listrik yang dilakukan oleh Tiongkok, Jerman, dan Prancis yang sudah diimplementasikan pada 2020," pungkas dia.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →