Catat...Mulai Hari Ini, SK Nomor 9/2021 Diberlakukan untuk WNI dari Luar Negeri: Isolasi/Karantina di Wisma Pademangan

Oleh : Candra Mata | Selasa, 09 Februari 2021 - 17:55 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tempat Karantina, Isolasi, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Internasional dan berlaku mulai hari ini tanggal 9 Februari 2021.

"Penerbitan keputusan ini sekaligus mencabut/pengganti dari Keputusan Ketua Satgas COVID-19 Nomor 6/2021 tentang Kriteria Hotel dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri, yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penanganan COVID-19," ungkap Doni Monardo, Selasa (9/2/2021).

Berikut isi keputusan SK Ketua Satgas COVID-19:

KESATU, Menetapkan tempat isolasi/karantina WNI Pelaku Perjalanan Internasional di Wisma Pademangan yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan pengamanan.

KEDUA, Dalam hal hunian Wisma Pademangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU penuh, tempat isolasi/karantina dilaksanakan di hotel bintang 2 (dua) dan bintang 3 (tiga) yang telah ditentukan dengan pelayanan setara Wisma Pademangan.

KETIGA, Pembiayaan tempat isolasi/karantina dan tes RT-PCR bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan hanya khusus diperuntukan bagi WNI Perjalanan Internasional dengan kriteria sebagai berikut:

a. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia;

b. Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri; atau

c. Pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dengan biaya dari negara.

KEEMPAT, Mekanisme pembayaran tempat isolasi/karantina dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BNPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan setelah melalui proses verifikasi/review oleh BPKP.

KELIMA, Keputusan ini mencabut Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kriteria Hotel dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tutup SK Nomor 9 Tahun 2021.

Candra Mata

Redaksi

Candra Mata adalah seorang jurnalis dan wartawan di media cetak dan portal berita online nasional bernama Industry.co.id, tercatat aktif sebagai salah satu tim redaksi dan jurnalis yang mengulas berbagai perkembangan sektor industri di Indonesia.Fokus Liputan: Artikel berita yang ditulisnya banyak berfokus pada kebijakan ekonomi, aktivitas ekspor-impor, program investasi nasional, perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga inovasi Industri Kecil Menengah (IKM)

Lihat semua artikel →