Bapak Ibu Guru Tolong Catat! Nadiem: Keputusan Memakai Seragam Agama Ada Ditangan Murid, Tak Boleh Mewajibkan/Melarang!

Oleh : Candra Mata | Minggu, 07 Februari 2021 - 15:25 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dan atribut dengan kekhususan agama. 

Ia mengatakan, memakai seragam dan atribut berbasis keagamaan di sekolah negeri di Indonesia adalah keputusan murid dan guru sebagai individu. 

Mendikbud berharap, dengan terbitnya Sirat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, tidak ada lagi keraguan mengenai posisi pemerintah terhadap apa yang menjadi hak masing-masing murid dan guru.

“Jadi ini satu esensi yang harus dimengerti. Saya tekankan bahwa agama apapun, keputusan untuk memakai seragam dan atribut berbasis keagamaan di dalam sekolah negeri di Indonesia adalah keputusan murid dan guru sebagai individu,” ujar Nadiem dilansir redaksi Industry.co.id dari laman Kemendikbud pada Minggu (7/2/2021).

Selain itu, menurut Nadiem berdasarkan SKB, jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan di dalam SKB, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar. 

Pemerintah daerah dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan. Gubernur juga dapat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota, dan Kemendagri bisa memberikan sanksi kepada gubernur.

Sementara Kemendikbud adalah memberikan sanksi kepada sekolah terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya. 

“Kemendikbud siap menggunakan berbagai macam instrumen termasuk evaluasi ulang terhadap pemberian dana BOS maupun dana bantuan pemerintah lain," tegasnya.

"Jadi posisi Kemendikbud sangat jelas dan tegas bahwa ada konsekuensinya,” tandas Nadiem.