Sri Mulyani Jengkel: Tak Benar Ada Pungutan Pajak Baru Pulsa dan Token Listrik! Netizen: Sing Sabar Bu...

Oleh : Candra Mata | Sabtu, 30 Januari 2021 - 16:58 WIB · 3 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara terkait simpang siur kabar soal berita pemajakan atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer.

Ditegaskan Sri Mulyani tidak ada pungutan pajak baru dalam beleid aturan PMK 06/PMK.03/2021 yang akan mulai diberlakukan 1 Feberuari mendatang.

"Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer," tegas Sri Mulyani seperti dilansir redaksi dari laman instagram miliknya pada Sabtu (30/1/2021).

Dijelaskannya, selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer itu sudah berjalan. 

"Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer," jelasnya.

Menurut Sri Mulyani, ketentuan tersebut hanya bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPH sekaligus memberikan kepastian hukum.

Adapun, Penyederhanaan pengenaan PPN dan PPH adalah sebagai berikut:

Pertama, Pemungutan PPN terkait Pulsa/kartu perdana: Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," tegas Sri Mulyani.

Kedua, terkait Token Listrik: PPN tidak dikenakan atas nilai token.

Namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Kemudian ketiga, terkait Voucer: PPN juga tidak dikenakan atas nilai voucer, karena Voucer adalah Alat pembayaran setara dengan uang. 

"PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual," jelas Sri Mulyani lagi.

Adapun terkait Pemungutan PPh. Menurut Sri Mulyani dalam pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer meruoakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangka) dalam SPT tahunannya.

"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer," tandas Sri Mulyani.

"Pajak yang anda bayar, juga kembali kerakyat dan pembangunan. Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, unggahan penjelasan Sei Mulyani telah menuai ribuan beragam komentar dari oara warganet.

"Terimakasih infonya bu, semoga lebih disosialisasikn lagi biar gak gagal paham," ungkap Andi Bragja.

"Sing sabar ya Bu, maafkan orang orang yang cuma banyak lihat judul beritanya saja tanpa melihat kebenarannya," ucap Jakyzimah.

"Iya yg kena distributor tp nnt harga naik dr distributornya teori mah gampang nang lapangan ttp berbeda," kata Pulung Jati.

"Kadang itu menteri ,di level pengecer menaikkan harganya d.ambil contoh beli 50 ribu token menjadi 60 ribu dgn.alasan ada pphnya," Abdul Malik.

"Karena margin distributor berkurang, cenderung akan menaikkan harga," sebut Togar.

"Terima kasih penjelasan nya bu, saya sudah baca PMK nya. Sudah bilang ke yg protes, saya di bilang bahlul, tolol, ngelawak. Emang susah tinggal di negara ber flower ini. Punya mentri kelas negara maju, tapi masyarakat nya masih jaman batu," ujar Roby Randhika.

"Mohon dijelaskan bu bagaimana cara membasminya??," sebut Gigih Pramono.

Candra Mata

Redaksi

Candra Mata adalah seorang jurnalis dan wartawan di media cetak dan portal berita online nasional bernama Industry.co.id, tercatat aktif sebagai salah satu tim redaksi dan jurnalis yang mengulas berbagai perkembangan sektor industri di Indonesia.Fokus Liputan: Artikel berita yang ditulisnya banyak berfokus pada kebijakan ekonomi, aktivitas ekspor-impor, program investasi nasional, perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga inovasi Industri Kecil Menengah (IKM)

Lihat semua artikel →