Simak! Begini Penjelasan Wapres Ma'ruf Amin Soal Gerakan Nasional Wakaf Uang

Oleh : Candra Mata | Selasa, 26 Januari 2021 - 17:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang dicanangkan oleh Presiden menandai dimulainya transformasi pelaksanaan wakaf yang lebih luas dan modern dengan dua transformasi utama yaitu terkait jenis wakaf dan pembenahan tata kelola wakaf.

“Pertama, sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, harta benda wakaf diperluas tidak hanya benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tetapi juga meliputi benda bergerak berupa uang dan benda bergerak selain uang seperti kendaraan, mesin, logam mulia, dan surat berharga syariah,” tutur Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dalam Peluncuran GNWU dan Brand Ekonomi Syariah, di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/01).

Kedua, ungkap Wapres pembenahan tata kelola pemangku kepentingan wakaf benda bergerak yang dalam kesempatan ini, dimulai dengan pembenahan tata kelola wakaf uang sebagai salah satu bentuk wakaf produktif. 

Pembenahan tata kelola ini diinisiasi oleh Komite Nasionel Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Menurut Wapres, sebagai awal pembenahan, Bank Syariah Mandiri akan bertindak sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan Mandiri Manajemen Investasi sebagai pengelola dana wakaf yang produknya dinamakan ‘Wakaf Uang Berkah Umat’.

“Pembenahan pengelolaan wakaf uang yang lebih profesional dan modern diharapkan akan mendorong pengerahan secara serentak sumber daya ekonomi yang dapat digunakan mendorong investasi dan kegiatan ekonomi di masyarakat,” tegas Wapres yang juga Ketua Harian KNEKS.

Di sisi lain, pengelolaan wakaf yang profesional diharapkan akan menarik minat pewakaf (wakif) kelas menengah atas seperti korporasi, individu pemilik aset besar, sosialita, dan tidak ketinggalan para milenial. 

Hal ini menurutnya, agar meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sehingga berdampak pada menurunnya kemiskinan dan ketimpangan.

Selain itu, pengelolaan wakaf uang perlu didukung dengan kanal-kanal penerimaan wakaf uang yang luas, terutama dengan mengaktifkan peran Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU), yaitu bank-bank syariah dan lembaga keuangan mikro syariah. 

"Lembaga keuangan mikro syariah akan dapat digunakan sebagai tempat penerimaan wakaf uang berbasis masyarakat sehingga keberadaan dan peran aktif lembaga keuangan mikro syariah harus menyebar merata untuk melayani masyarakat yang ingin berwakaf di seluruh Indonesia," pungkas Wapres.