Pak Nadiem...Para Guru Non-PNS Minta Tunjangan Profesinya Jangan Disetop, Forum Guru SPK: Kami Juga Mendidik Anak Bangsa, Mengapa Kami Dibedakan!

Oleh : Candra Mata | Senin, 25 Januari 2021 - 18:55 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Ketua Forum Komunikasi Guru SPK Indonesia (FKGSI) Ricky Zulkifli mengkritisi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang menghentikan tunjangan profesi guru non-PNS di satuan pendidikan kerja sama (SPK).

"Persekjen Nomor 6/2020 ini sangat mencederai kami sebagai guru SPK," kata Ricky Zulkifli dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Industry.co.id Senin (25/1/2021).

Menurutnya, berdasarkan pasal 14 UU Nomor 14 Tahun 2005 guru yang telah melakukan sertifikasi, berhak mendapatkan tunjangan profesi.

"Untuk itu kami meminta dengan hormat kepada Kemendikbud untuk meninjau kembali peraturan tersebut dan segera mencairkan tunjangan SPK yang menjadi hak kami," ujarnya.

Selain itu, Rifky juga menepis anggapan yang menyebut bahwa guru non-PNS disekolah swasta mahal telah mendapat kesejahteraan yang berlebih.

Menurutnya, banyak dari  guru SPK di daerah yang gajinya tidak lebih dari UMR. Dan kalah jauh dibanding guru PNS maupun swasta non-SPK yang ada di Jakarta.

"Intinya, kami meminta Kemdikbud segera mencairkan TPG guru SPK yang menjadi hak kami, guru yang memiliki sertifikat pendidik, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan undang-undangan," kata Rifky.

"Kami juga mendidik anak bangsa. Mengapa kami dibedakan?" Pungkasnya.