Dear Perusahaan Tak Berizin, Tunggak PNBP dan Rusak Hutan, Siap-siap Ya! Denda dan Pidana Menanti...

Oleh : Candra Mata | Kamis, 14 Januari 2021 - 17:05 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Komisi IV DPR RI mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang menggarap jutaan hektare kawasan hutan tanpa mengantongi izin ataupun mengantongi izin namun tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kami ingin menindaklanjuti perkembangan terkait pengidentifikasian kawasan hutan yang dirambah untuk menjadi kebun atau tambang. Ternyata ditemukan selain ada yang tak berizin, banyak perusahaan yang sudah mengantongi izin, tapi menunggak membayar PNBP," ucap Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasluddin seperti dilansir redaksi Industry.co.id pada Kamis (14/1/2021).

Untuk itu, Politisi Fraksi PKS ini juga berharap KLHK dapat menindak tegas para pelaku perusakan hutan tersebut. 

“Di tengah kondisi negara mengalami defisit keuangan saat ini, harusnya jadi peluang untuk menagih PNBP dan mengejar perusahaan yang merusak hutan itu," tegasnya. 

Pasalnya, kerusakan akibat tambang dan perkebunan ilegal diperkirakan merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. 

Di Kalimantan Tengah sebutnya, banyak hutan yang mengalami kerusakan akibat eksploitasi di sektor tambang dan perkebunan. 

Lantaran hal itu, Ia berharap pemerintah dapat menindak para pelaku tersebut. 

“Sebelumnya sudah ada yang pernah ditindak, ke depannya harus dikawal. Jangan sampai ada pelaku (perusakan hutan) yang berlindung di balik orang-orang tertentu. Negara juga harus dapat memperhatikan kawasan hutan dengan bijak, selain sebagai sumber penerimaan negara, namun juga ada konservasinya," tukasnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi IV DPR Darori Wonodipuro. Politisi Partai Gerindra tersebut mendorong KLHK harus menindak tegas perusahaan nakal yang berpartisipasi dalam perusakan hutan tersebut. 

"Berdasarkan data ada jutaan hektar kawasan hutan yang disalahgunakan. Kalau benar demikian maka akan ada pidana atau denda bagi pelakunya. Ini harus ditindaklanjuti,” pungkasnya.