Dihantui Kebangkrutan Jelang PPKM, Pengusaha Ritel Desak Pemerintah Lakukan Ini...

Oleh : Ridwan | Jumat, 08 Januari 2021 - 20:40 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey meminta pemerintah menggelontorkan subsidi bagi pekerja di retail modern, dan mal yang masuk kelompok penerima gaji UMR.

Stimulus ini merupakan buntut atas diberlakukannya kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Dapat dijadikan momentum untuk pemerintah menyalurkan subsidi bantuan langsung tunai bagi para pekerja di retail modern dan mal yang berdasar (upah) UMR dengan memberikan subsidi 50 persen. (Ini) Dapat mencegah potensi kebangkrutan dari peritail maupun mal," ujar Roy di Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Sepanjang 2020, Aprindo mencatat mal dan pusat belanja telah menanggung efek negatif karena pandemi dengan kontraksi pertumbuhan mencapai -12 persen.

Kondisi ini, menurut Roy, berimbas terhadap pemutusan hubungan karyawan atau PHK dan pekerja yang dirumahkan akibat ketidak mampuan peritail membayar biaya operasional.

Di samping stimulus bagi pekerja, Roy berharap pemerintah segera memberikan stimulus fiskal dan moneter yang berkelanjutan bagi pelaku usaha besar.

Saat ini, kata dia, pelaku usaha menunggu alokasi dan akses untuk memperoleh bunga murah 3-3,8 persen. Menurut dia, hingga kini belum ada petunjuk teknis dari 15 bank yang ditunjuk menyalurkan dana pemulihan ekonomi nasional bagi pelaku usaha korporasi swasta.

Di samping itu, Roy juga meminta pemerintah mempercepat realisasi bantuan tunai di kuartal I. Bantuan tunai diyakini dapat menjaga daya beli masyarakat.

"Pembatasan ketat dilakukan dari 11 sampai 25 Januari 2021 di beberapa daerah. Kiranya bantuan langsung tunai bagi masyarakat golongan ekonomi lemah dapat dijalankan segera tepat waktu dengan ber-integritas, konsisten, dan didukung dengan data yang sangat akurat," katanya.

Dengan memfokuskan pemberian bantuan tunai kepada masyarakat di lapis bawah, stimulus secara langsung akan berdampak terhadap peningkatan permintaan konsumsi rumah tangga dan belanja retail. Apalagi, konsumsi rumah tangga berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 57 persen.

Roy memastikan pelaku usaha siap mendukung kebijakan pemerintah untuk mencegah gelombang kedua kasus positif Covid-19. Namun, ia berpesan agar pemerintah membuat kebijakan yang tidak menggerus dan mematikan pelaku usaha peretail, suplier, dan UMKM yang menitipkan dan menjualkan produknya melalui gerai retail.

"Mal dan ritel bukan klaster pandemi karena yang berkunjung ke retail dan mal masih sangat terbatas. Kita berkomitmen konsisten menjalankan protokol kesehatan," ujarnya.