Jelang PPKM Jawa-Bali, Komisi V Minta Kemenhub Awasi Ketat Prokes di Bus AKAP: Jangan Cuma Bandara dan Kereta!

Oleh : Krishna Anindyo | Jumat, 08 Januari 2021 - 15:45 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di transportasi publik. Terutama, pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

"Kebijakan pengetatan PPKM di Jawa dan Bali harus diiringi dengan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan prokes di transportasi publik," ujar Sigit melalui keterangan yang diterima redaksi pada Jumat (8/1).

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tersebut menekankan, pengetatan pengawasan jangan hanya terfokus kepada transportasi publik di kawasan Jabodetabek. Namun, ungkap Sigit, juga untuk transportasi publik antar kota antar provinsi (AKAP) dan angkutan penyeberangan.

Sigit berpendapat, selama ini pelaksanaan prokes di bus AKAP dan angkutan penyeberangan seperti di Pelabuhan Merak-Bakauheni kerap mengabaikan prokes.

Untuk itu, usulnya, Kemenhub perlu berkoordinasi dengan para operator bus dan penyeberangan untuk memperketat penerapan prokes untuk menahan laju penyebaran Covid-19 melalui transportasi publik.

"Selama ini, yang menerapkan prokes secara ketat hanya angkutan udara dan kereta. Moda transportasi lainnya cenderung lebih longgar. Contohnya, untuk bus AKAP banyak yang tidak mensyaratkan surat keterangan sehat atau hasil rapid sebagai syarat bisa melakukan perjalanan," tandas legislator dapil Jawa Timur I itu.

Sigit memaparkan, contoh kelonggaran tersebut adalah tidak adanya jaga jarak bahkan di dalam bus juga kerap ditemukan banyak yang melepas masker.

Maka, Sigit menginginkan Kemenhub mengawasi dari penerapan regulasi atau aturan yang dibuatnya sendiri.

"Awasi pelaksanaannya dan operator yang nakal harus diberi teguran," pungkas Sigit.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan PPKM pada 11-25 Januari 2021 khususnya di Pulau Jawa dan Bali merespon kasus aktif Covid-19 yang meningkat secara eksponensial.

Selama PPKM tersebut, akan dilakukan pengawasan ketat 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan). Serta, meningkatkan Operasi Yustisi yang dilaksanakan Satpol PP, jajaran Kepolisian dan TNI.