Wuih...PNS Bakal 'Happy' Sepanjang 2021: Gapok Tak Dipotong, Gaji ke13 dan THR Tetap Cair

Oleh : Candra Mata | Selasa, 05 Januari 2021 - 09:58 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah memastikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2021 tetap akan diberikan secara penuh, tanpa perubahan.

Tak hanya gaji pokok yang tetap, pemerintah juga memastikan THR dan gaji ke-13 untuk PNS akan diberikan secara penuh. 

Artinya, tidak ada potongan tunjangan kinerja (tukin) seperti yang diberikan pada tahun 2020 lalu.

"Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada CNBC Indonesia seperti dikutip redaksi Industry.co.id pada Selasa (5/1/2021).

Oleh karenanya, ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.

"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan," tukas Askolani.

Adapun terkait kebijakan gaji ke-13 dan Tunajangan Hari Raya, hal ini sudah tercantum di dalam Undang-Undang APBN Tahun 2021 dan masuk di dalam alokasi yang telah diperhitungkan di dalam alokasi dasar formula untuk daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) daerah sebesar Rp 390,2 triliun.

Berikut adalah daftar penerima THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah:

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri 

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.

7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.

8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.

9. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

10. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

11. Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.

12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Calon PNS.