Waduh! 4000 Pasar Rakyat Lenyap Tergerus Pasar Modern, Darmadi DPR Bilang Begini...

Oleh : Candra Mata | Sabtu, 19 Desember 2020 - 16:10 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pasar rakyat perlu segera dibentuk, agar nantinya bisa melindungi pasar rakyat yang sekarang mulai tergerus oleh adanya pasar-pasar modern. 

Menilik data dari Kementerian Perdagangan di tahun 2011, dari 10 ribu pasar rakyat, kini 4 ribunya sudah lenyap. 

Pasar rakyat dinilai kalah bersaing dengan kehadiran pasar modern.

“Ini harus kita amati bagaimana melindungi pasar rakyat, sementara pasar modern juga bertumbuh. Jangan pasar modern bertumbuh, pasar rakyatnya hilang. Maunya kita pasar modern bertumbuh, pasar rakyat nya bertumbuh juga," ucap Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto dalam keterangan tertulisnya yang dikutip redaksi Industry.co.id pada Sabtu (19/12).

Menurutnya, ke depan RUU ini harus diinisiasi agar dapat menjadi Undang-Undang terhadap Perlindungan Pasar Rakyat.

“(Regulasi) yang ada sekarang hanya Perpres, Permendag dan Perda saja. Itu tidak cukup kuat untuk meredam pertumbuhan pasar moderen,” ungkap Darmadi.

Dirinya menekankan UU ini nantinya menjadi peraturan yang hierarki yang lebih kuat, agar bisa menghindari lenyapnya pasar rakyat akibat persaingan dengan pasar modern.

 “Pasar rakyat perlu kita (buatkan) Undang-Undang (dan) peraturan hierarki yang lebih kuat, untuk bisa menghindari hilangnya pasar rakyat," pungkasnya.

Candra Mata

Redaksi

Candra Mata adalah seorang jurnalis dan wartawan di media cetak dan portal berita online nasional bernama Industry.co.id, tercatat aktif sebagai salah satu tim redaksi dan jurnalis yang mengulas berbagai perkembangan sektor industri di Indonesia.Fokus Liputan: Artikel berita yang ditulisnya banyak berfokus pada kebijakan ekonomi, aktivitas ekspor-impor, program investasi nasional, perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga inovasi Industri Kecil Menengah (IKM)

Lihat semua artikel →