Dr Kapitra Ampera Apresiasi Ketegasan Polri Bubarkan Massa Aksi 1812

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 19 Desember 2020 - 13:44 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Ketegasan aparat kepolisian yang membubarkan massa aksi 1812 penting diapresiasi, karena membubarkan massa demo di tengah pandemi tidak bertentangan dengan UU, justru melindungi keselamatan warga dari serangan Covid

 Aksi Demonstrasi 1812 yang berlangsung Jumat, 18 Desember 2020 memperburuk situasi karena demo yang menuntut kematian 6 laskar FPI dan membebaskan Habib Rizieq dari tahanan itu, berpotensi memunculkan cluster baru Covid-19.

“Jika ada satu orang peserta aksi demo terinfeksi Covid lalu dia kembali pulang ke rumahnya, lalu virus tersebut  menular kepada keluarga yang bersangkutan, bagaimana? Bukan hanya keluarga, bagaimana dengan kerumunan aksi?,” demikian pernyataan  Dr. Kapitra Ampera SH MHKetua Umum Tim Advokasi Pembela Agama dan Negara (TAPA), Sabtu (19/12/2020)

Kebebasan berkumpul lanjut Kapitra, berpendapat dan berekspresi tidak boleh diberlakukan dalam kondisi sekarang. Namanya lex specialis derogat legi generalis. Jadi UU karantinaan itu UU Lex specialis, UU berlaku khusus mengalahkan UU umum. Kalau mati semua nanti negara lagi yang disalahkan.

“Peradilan jalanan tidak akan berpengaruh terhadap penegakan hukum yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Pemerintah sekarang tidak bisa dikutik-kutik dengan aksi demo. Kebijakan lembaga formal tidak mungkin dikeluarkan gara-gara demo lalu yang bertentangan dengan hukum. “

“Sebaiknya, tempuh saja jalur hukum. Diuji di pra peradilan, diikuti saja proses hukumnya. Sarana lembaga formil  ada. Mau gugat juga dibolehkan UU. Lembaga hukumnya ada. Pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan penahanan HRS, silahkan menempuh jalur hukum. Hukum harus dihormati di negara ini, “ pungkas Kapitra