Pemerintah Patok HIP Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Rp9.505 Perliter

Oleh : Hariyanto | Senin, 07 Desember 2020 - 13:05 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian ESDM melalui Direktorat Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) menetapkan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP) Jenis Biodiesel yang dicampurkan ke dalam bahan bakar minyak selama bulan Desember 2020 sebesar Rp9.505/liter atau naik Rp176/liter dari bulan November, yaitu Rp9.329/liter.

"Besaran ini belum termasuk biaya ongkos angkut di masing-masing titik serah," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Komunikasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam pernyataanya yang dikutip, Senin (7/12/2020).

Selain biaya ongkos yang besaran maksimalnya diatur, sambung Agung, besaran HIP disusun berdasarkan formula dari besaran konversi Crude Palm Oil (CPO) menjadi Biodiesel sebesar USD85/MT dengan faktor konversi sebesar 870 kg/m3.

"Ini tertuang dalam Kepmen ESDM No. 182 K/10/MEM/2020 yang dikeluarkan pada bulan September lalu," jelasnya.

Khusus untuk rata-rata harga CPO Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) selama periode 25 Oktober sampai 24 November 2020 mencapai Rp9.705/kg. Untuk konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia pada periode yang sama sebesar Rp14.357.

Ketentuan HIP BBN jenis Biodiesel ini efektif berlaku mulai tanggal 1 Desember 2020. HIP BBN sendiri ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE.