KPK Amankan Sejumlah Diduga Pejabat Kemensos Diduga Korupsi Bansos Covid-19

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 05 Desember 2020 - 12:54 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan adanya OTT yang dilakukan terhadap pejabat Kementerian Sosial pada Sabtu dini hari.

"Betul, pada hari Jumat 4 Desember 2020 jam 23.00 WIB sampai dengan Sabtu tanggal 5 Desember 2020 jam 02.00 WIB dini hari KPK telah melakukan tangkap tangan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.5/12/2020)

Sementara itu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kementerian Sosial yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu dini hari.(%/12/2020)

"KPK mengamankan beberapa orang yang diduga merupakan pejabat Kemensos berkaitan dengan tindak pidana korupsi pelaksanaan bantuan sosial COVID-19. Hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan," ujar Ghufron kepada wartawan, Sabtu.

Namun, Ghufron masih enggan membeberkan identitas para terperiksa maupun barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut.

Ia mengatakan hal tersebut akan diungkap dalam jumpa pers yang dijadwalkan digelar pada Sabtu malam.

Hukuman mati menunggu para pelaku korupsi dana bencana alam, termasuk dana penanganan wabah virus Corona atau Covid-19. Pasalnya penyalahgunaan anggaran dana penanganan bencana alam termasuk korupsi yang berkategori berat karena “memakan” hak orang susah.

Dan hal ini sudah diatur dalam Pasal 2 (1) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang salah satunya jika dilakukan dalam keadaan bencana (Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

“Pidana mati dimungkinkan dijatuhkan terhadap pelanggaran Pasal 2 (1) UU Tipikor yang salah satunya jika dilakukan dalam keadaan bencana (Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dan Presiden telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional sehingga jika dana penanganan Covid-19 tersebut dikorupsi, ada kemungkinan pelaku dijatuhi pidana mati,” kata Dr Mahrus Ali, Pakar Hukum Pidana FH UII beberapa waktu silam, seperti diaansir Editor.id

Hal yang sama disampaikan Anang Zubaidy SH MH, Ketua Pusat Studi Hukum (PSH) FH UII. Ia mengatakan, hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi dana bencana alam dapat dilakukan sesuai Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor

Berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU dimaksud, menurut Anang, bahwa yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Namun, menurut Anang, hukuman mati juga bergantung pada penuntut umum apakah akan dikenakan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor atau tidak. KPK dapat melakukan pengawasan mulai dari proses perencanaan.

Hal ini terlebih karena adanya realokasi pos APBN dan APBD. “Jangan sampai realokasi ini justru digunakan untuk mengambil kesempatan dalam kesempitan,” kata Anang Zubaidy.

Sementara Th Dewi Setyorini S.Psi MSi, Psikolog, mengatakan, tuntuan hukuman mati satu-satunya cara memenggal keserakahan. Ketika hukum spiritual tentang siksa neraka berubah jadi bahan candaan, materi jadi alat tebus memperpendek masa hukuman, penjara tak lagi menakutkan, maka hukuman mati layak diagendakan.

“Negara berkewajiban menerapkan hukuman maksimal pada orang-orang yang mencenderai kebaikan bersama agar orang lain tidak mengikuti contoh buruknya. Hanya dengan cara ini negara melindungi rakyat mendapatkan hak hidup dan keadilan,” kata Th Dewi Setyorini S.Psi MSi, Psikolog yang tinggal di Semarang, Jawa Tengah.