KPK Dalami Pihak-Pihak Bantu Perjalanan Miryam S Haryani Saat Jadi Buron

Oleh : Herry Barus | Rabu, 03 Mei 2017 - 03:37 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami lebih lanjut soal perjalanan mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani setelah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK.

"Hari ini kami masih mendalami perjalanan tersangka Miryam S Haryani (MSH) selama setidaknya tiga hari ke belakang setelah DPO kami sampaikan ke Mabes Polri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Selain itu, kata Febri, KPK juga akan mendalami lebih lanjut pihak-pihak mana saja yang juga memiliki kontribusi mendorong atau menyebabkan Miryam S Haryani mengubah keterangan atau keterangan tidak benar dalam persidangan KTP Elektronik.

"Rangkaian pemeriksaan akan kami lakukan dalam waktu-waktu ke depan. Kami akan panggil sejumlah saksi," kata Febri.

Sementara itu, KPK pada Selasa memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP Elektronik (KTP-E) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Hari ini kami lakukan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk tersangka Miryam S Haryani. Unsur-unsur saksinya ada yang salah satunya sopir, dua orang dari keluarga Miryam yang tinggal di Bandung yang pada saat itu diduga mengetahui keberadaan atau perjalanan tersangka. Yang satu orang lagi mahasiswi di salah satu universitas di Jakarta," papar Febri.

Sebelumnya, KPK telah menahan mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP-E.

"Tersangka Miryam S Haryani (MSH) dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (1/5).

Sementara itu, Miryam tidak berkomentar banyak setelah dirinya selesai diperiksa oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin sore.

"Ke 'lawyer' saya saja," kata Miryam yang sudah mengenakan Rompi Tahanan KPK warna jingga saat keluar dari gedung KPK.

Ia pun membantah ada pihak yang menyuruhnya untuk kabur sehingga KPK mengirim surat ke Polri untuk memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Enggak, saya liburan sama anak-anak," ucap Miryam.

Miryam ditangkap oleh tim Satgas Bareskrim Polri di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari dan kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke KPK pada Senin sore.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan bahwa pihaknya membentuk tim khusus untuk mencari Miryam yang telah dimasukkan dalam DPO tersebut.

"Kami sudah serahkan tersangka Miryam S Haryani yang pada tanggal 26 April ada surat ke Kepolisian adanya daftar DPO. Tentunya dengan adanya DPO itu kami siap membantu KPK. Kami bentuk tim khusus untuk mencari DPO itu," kata Argo.

Argo menyatakan tim khusus itu langsung melakukan penyidikan untuk mencari keberadaan Miryam.

"Dari hari pertama tim khusus lakukan penyelidikan. Seperti siapa yang terakhir kali berhubungan dengan Ibu Miryam dan kemudian ditangkap tadi pagi sekitar pukul 00.20. Tim khusus ini berhasil menangkap Ibu Miryam di hotel di daerah Kemang," ujar Argo.

Setelah penangkapan itu, kata Argo, tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan tes kesehatan dan juga interogasi terlebih dahulu sebelum diserahkan ke KPK pada Senin sore.

"Di Kemang yang bersangkutan sedang bersama adiknya. Menurut yang bersangkutan dia menunggu temannya tetapi saat dilakukan penangkapan temannya belum datang-datang. Kami masih dalami temannya itu siapa," tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat kepada Polri untuk memasukkan salah satu nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Miryam S Haryani, tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP-E atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.