Ngeri! Cukai Rokok Naik, 18 Juta Orang di Indonesia Bakal Nganggur

Oleh : Ridwan | Sabtu, 21 November 2020 - 15:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Rencana pemerintah untuk menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok di tahun depan, mendapat penolakan dari berbagai kalangan industri dan pekerja. Kenaikan cukai rokok yang eksesif dinilai dapat menggerus jumlah tenaga kerja di industri rokok.

Pengamat Ketenagakerjaan, Payaman Simanjuntak, memprediksi angka pengangguran akan bertambah dua kali lipatnya dari saat ini jika tarif cukai rokok naik tinggi di tahun depan. 

Menurutnya, akan ada penambahan 9 juta orang yang menganggur akibat kenaikan cukai rokok di 2021.

Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pengangguran di Tanah Air bertambah 2,67 juta orang, menjadi 9,77 juta orang per Agustus 2020.

"Tambahan pengangguran 9 juta orang jika cukai rokok naik di tahun depan. Ditambah sekarang ada 9 jutaan yang menganggur, jadi sekitar 18 juta. Jadi jangan dinaikan itu cukainya," ujar Payaman dalam webinar cukai rokok, kemarin

Dikatakan Payaman, industri rokok menjadi salah satu sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja. Dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau di tahun depan, produksi rokok juga diperkirakan akan menurun.

"Jadi mereka akan menurunkan produksinya, dan bukan tidak mungkin terpaksa pabrik rokok mendorong penggunaan mesin, jadi akan mengurangi jumlah pekerja," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Sudarto mengatakan, rencana kenaikan cukai rokok tahun depan yang diperkirakan 13 persen hingga 20 persen akan berdampak pada golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

"Daya beli masyarakat yang kurang, harga yang naik, maka permintaan SKT menurun. Jadi itu akan berdampak pada buruh SKT. Karena mereka itu kan upahnya dibayar tergantung berapa yang mereka hasilkan sehari, kalau turun ya berarti berkurang upahnya," jelas Sudarto.

Dia pun meminta pemerintah untuk menahan kenaikan cukai rokok di tahun depan. Adanya pandemi COVID-19 serta rata-rata kenaikan tarif cukai rokok hingga 23 persen di tahun ini, telah menekan industri rokok.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan penyebab molornya pengumuman kenaikan tarif cukai rokok di 2021. Menurutnya, pemerintah mempertimbangkan sedikitnya lima aspek dalam membuat kebijakan cukai rokok.

Pertama mengenai prevalensi merokok pada anak-anak, kedua mengenai tenaga kerja, ketiga adalah petani, keempat rokok ilegal, dan kelima adalah penerimaan negara.

"Bayangkan policy maker melihat lima variabel dengan satu instrumen, lima goals satu instrumen," ujar Sri Mulyani dalam kuliah umum FEB UI secara virtual, Rabu (17/11).