Peyidik Kejaksaan Periksa Tiga Saksi Terkait Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

Oleh : Herry Barus | Selasa, 17 November 2020 - 06:32 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) yang dilakukan untuk Tersangka Korporasi dan Tersangka Pribadi dalam hal ini PR ;

A. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Corfina Capital, yaitu :
1.NH selaku Mantan Direktur Strategic Investment PT Inertia Utama ;

B.Saksi untuk Tersangka Pribadi Atas Nama PR, yaitu Sdr. YA

C. Saksi untuk penyidikan awal pada PT. Asuransi Jiwasraya, yaitu Sdr. SS selaku Direktur PT. Artha Sekuritas

“Keterangan dari 3 (tiga) orang saksi tersebut dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia, “ ujar Puspenkum Kejaksaan Hari Setiyono SH, MH.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.