DPR Desak Pengiriman TKI Ditertibkan

Oleh : Irvan AF | Selasa, 02 Mei 2017 - 06:47 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah menertibkan pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri yang tidak sesuai dengan prosedur.

"Harus ada tindakan tegas kepada perusahaan atau perorangan yang masih melakukan pengiriman yang tidak sesuai prosedur," kata Saleh melalui pesan singkat diterima di Jakarta, Senin.

Bila tidak ada tindakan tegas, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu khawatir hal itu akan menjadi masalah bagi pemerintah di kemudian hari, terutama bagi perwakilan RI di luar negeri.

Saleh mengatakan dalam kunjungan ke Qatar dan Arab Saudi minggu sebelumnya, tim pengawas Komisi IX DPR menemukan fakta bahwa pengiriman tenaga kerja Indonesia yang tidak sesuai prosedur masih terus dilakukan.

Padahal, pemerintah menetapkan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia sektor domestik ke beberapa negara Timur Tengah.

"Fakta itu menunjukkan moratorium tersebut tidak efektif karena nyatanya masih ada pengiriman tenaga kerja ke Timur Tengah. Bahkan, dikhawatirkan menimbulkan masalah karena tidak sesuai prosedur," tuturnya.

Dalam kunjungan tersebut, tim pengawas Komisi IX DPR menemukan pengiriman tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur ke Arab Saudi pada 2016 mencapai 1.200 orang.

Dari jumlah tersebut, 1.000 orang bekerja sebagai asisten rumah tangga dan sisanya bekerja sebagai sopir.