Mengerikan Modus Tukang Tipu yang Mengatasnamakan Pegadaian untuk Melakukan Lelang Online

Oleh : kormen barus | Rabu, 04 November 2020 - 10:27 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta- Dengan dilimpahkannya berkas perkara terdakwa atas nama Sdr. SRD (inisial) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana Informasi  dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga melanggar Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 310, Pasal 311 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang melibatkan PT PEGADAIAN (Persero) sebagai Pihak Pelapor.

PT PEGADAIAN (Persero) merupakan salah satu BUMN yang bergerak dibidang jasa keuangan yang telah beroperasi sejak 1 April 1901. Dalam proses bisnisnya, Pegadaian selalu melakukan proses lelang secara langsung di outlet-outlet Pegadaian selama 119  tahun, sehingga masyarakat dapat melihat langsung barang yang akan dilelang dan langsung dapat diserahterimakan setelah transaksi dilakukan.

Adapun kronologi perkara melibatkan pihak PT PEGADAIAN (Persero) dalam hal ini selaku Pihak Pelapor, diawali ketika Perusahaan menemukan lebih dari 400 akun Instagram yang mengatasnamakan Pegadaian dan diduga melakukan tindakan penipuan. Modus operandi penipuan yang dilakukan oleh para pelaku dengan cara membuat akun-akun Instagram yang menggunakan kata Pegadaian, Pegadaian Syariah, The Gade sehingga seolah-olah merupakan akun resmi milik PT PEGADAIAN (Persero).

Untuk meyakinkan calon Korban, mereka (Para Pelaku) mengambil foto Karyawan dan memanipulasi data KTP, NPWP hingga bahkan kartu pengenal karyawan (ID Card), bahkan membuat rekening bank atas nama Pegadaian. Kemudian mereka menawarkan barang berharga seperti emas baik batangan maupun perhiasan dengan harga murah, jauh di bawah harga pasar. Selain itu, mereka juga menawarkan barang berharga lainnya seperti laptop, handphone, bahkan sepeda dengan merk ternama dan barang sejenis lainnya kepada calon korban.

Selanjutnya calon korban diminta untuk melakukan pembayaran dengan mentransfer uang ke rekening bank milik Para Pelaku, tetapi kemudian barang yang dipesan tersebut tidak dikirimkan. Bahkan setelah uang melalui transfer bank telah diterima, Pelaku menutup atau menon-aktifkan akun media sosialnya dan nomor rekening yang dipakai untuk menipu tersebut.

Bahwa Pihak Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan proses pemeriksaan yang dimulai sejak bulan April hingga September 2020, dan secara simultan telah berhasil menangkap dan melakukan penahanan terhadap Pelaku di bulan Juni 2020, selanjutnya Penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 01 Oktober 2020 telah melimpahkan berkas perkara pemeriksaan berikut dengan Pelaku dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan adanya kejadian ini, PT PEGADAIAN (Persero) berharap agar masyarakat lebih waspada dan berhati – hati terhadap penipuan dengan modus penjualan barang lelang secara online yang mengatasnamakan PT PEGADAIAN (Persero), karena PT PEGADAIAN (Persero) tidak pernah melakukan penjualan barang lelang secara online.

Antisipasi pihak Pegadaian agar kejadian semacam ini tidak berulang dan juga sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat PT PEGADAIAN (Persero) telah bekerjasama dengan Intitusi Penegak Hukum dalam hal ini adalah Kepolisian dan Kejaksaan untuk menangkap dan menjerat hukum para pelaku serta aktor intelektual dibalik tindak kejahatan ini, selain itu PT PEGADAIAN (Persero) juga telah bekerjasama dengan Grup IB yang merupakan Perusahaan Internasional yang ahli dalam mendeteksi dan menghentikan Cyber Attacks dan Online Fraud dengan High – fidelity - Threat Hunting & Intelligence serta mampu melakukan investigasi kejahatan dunia maya tingkat tinggi.

Dengan dilimpahkannya perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kami berharap masyarakat melalui media dapat memantau perkembangan persidangan kasus yang telah mencatut nama baik PT PEGADAIAN (Persero) yang juga berpotensi merugikan masyarakat dengan jumlah nominal kerugian yang tidak sedikit.

PT PEGADAIAN (Persero) mengapresiasi kinerja Tim Kepolisian Polda Metro Jaya dan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sangat concern dan responsif dalam menangani perkara ini baik di tahap pra penuntutan maupun tahap penuntutan, dengan harapan koordinasi yang sudah terjalin dengan baik ini akan terus berlanjut bukan hanya dalam penanganan perkara pidana namun juga dalam hal pendampingan hukum. Adapun koordinasi yang telah terjalin diantara kedua lembaga ini bertujuan untuk membangun sinergitas agar program kerja kedua Lembaga dapat berlangsung baik dan tentunya masyarakat dapat menerima layanan secara aman dan nyaman.