Tak Jalankan Rekomondasi Bawaslu, KPU Kaur Diadukan ke DKPP

Oleh : Wiyanto | Kamis, 29 Oktober 2020 - 20:17 WIB

INDUSTRY.co.id-Jakarta-Dewan Pimpinan Aktivis Bengkulu Raflesia (ABR), mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tidak menghiraukan rekomondasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur, Bengkulu.

Ketua ABR Aprin Taskan Yanto, rekomendasi Bawaslu Kaur meminta KPU mendiskualifikasi calon petahana, Gusril Pausi.

"Gusril dinyatakan terbukti bersalah atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU 10/2016, karena melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon Pilkada," kata Kuasa Hukum pengadu, Ahmad Kabul saat ditemui di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, Kamis (29/10).

Menurutnya, pejabat yang dimutasi Gusril ialah setingkat eselon II. Yaitu Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Kadis Parpora) Kabupaten Kaur, Jon Harimol, dimutasi menjadi Analis Jabatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kaur, yang tertuang di dalam Surat Keputusan Bupati Kaur nomor: 188.4.45-693 Tahun 2020. "Oleh karena itu kita melaporkan hari ini, menanyakan hasil laporan kita beberapa Minggu yang lalu ke DKPP. Orang yang kita laporkan adalah 3 orang komisioner KPU kabupaten Kaur tambah 2 orang KPU provinsi (Kaur)," ujarnya.

Lebih lanjut, Kabul menerangkan konstruksi pokok aduan clientnya terhadap KPU Kaur dimulai dari surat rekomendasi Bawaslu nomor: 87/K.BE-04/PM.06.02/IX/2020 perihal pelanggaran admnistrasi pemilihan yang dilakukan Bupati Kaur, Gusril Pausi ke KPU Kaur.

Namun, KPU Kaur menganulir seluruh rekomendasi Bawaslu Kaur dan menyatakan Gusril tidak melakukan pelanggaran atas pergantian Jon Harimol sebagai Kadis Parpora.

Padahal, menurut Kabul dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak ada persetujuan mutasi yang diperkuat dengan surat Biro Hukum Kemendagri nomor 180/1932/Biro Hukum, yang ditandatangani Plh Kepla Biro Hukum Kemendagri Erma Wahyuni. Selain itu, berdasarkan Pasal 71 Ayat 5 UU 10/2016 dinyatakan, "Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) UU yang sama, dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. "Biro Hukum Kemendagri menjawab surat dari Jon Harimol kepala dinas yang dimutasi, bahwa berdasarkan pasal 71 ayat 2 tersebut, dan surat edaran Menteri no.273/487/SJ, bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati tersebut itu melanggar administrasi, karena jelas harus ada persetujuan dari Mendagri (untuk mutasi)," beber Kabul.

"Akan tetapi KPU Kabupaten Kaur tidak melihat ketentuan ini. Ini yang kita pertanyakan, ada apa KPU Kabupaten Kaur tiba-tiba hasil rapat pleno mereka menyatakan tidak mencukupi unsur-unsur pelanggaran administrasi?" sambungnya.

Kabul menambahkan argumentasi hukum lainnya untuk membawa perkara ini ke DKPP. Yang mana dibuktikan dengan hasil pleno KPU yang menganulir rekomendasi Bawaslu Kaur hanya ditandatangani 3 anggota KPU Kaur.