Penyidik Kejaksaan Agung Periksa 15 Saksi Terkait Korupsi Asuransi Jiwasraya

Oleh : Herry Barus | Rabu, 21 Oktober 2020 - 07:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 15 (lima belas) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 maupun pemeriksaan saksi perkara dengan Tersangka Korporasi dan Tersangka Pribadi (PR) ;

Saksi saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu :

A.            Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Prospera Asset Management, yaitu Sdr. II selaku Head of Compliance PT. Prospera Asset Management

B.            Saksi untuk Tersangka  Korporasi  PT GAP CAPITAL, yaitu :

1.            MM - Head Compliance PT. Bahana Sekuritas ;

2.            AC - Head Compliance PT. Mega Capital Indonesia ;

C.            Saksi saksi untuk Tersangka atas nama PR, yaitu :-------------------------

1.            RS – Komisaris PT Pool Advista Ase Manajemen ;

2.            FB – Direktur PT. Pool Advista Manajemen ;

3.            FK – Direktur Utama PT. MNC Asset Management ;

4.            ED– Direktur PT Prospera Asset Management ;

5.            DT– President Director PT. Maybank Asset Management

6.            LJ– Mantan Direktur PT. OSO Manajemen Investasi ;

7.            FD– Direktur PT. Millenium Capital Management

8.            DEKA CAHYA ENDRA – Dealer PT. OSO Manajemen Investasi ;

9.            ES– Manager Investasi pada PT. Prospera Asset Management ;

10.          IG– Direktur Utama PT. PAN Acadia Capital ;

11.          GT – Tim Pengelola Investasi Fund Manager PT. Corfina Capital ;

12.          AN, M.Sc – Direktur PT. Pinnacle Persada Investama ;

“15 (lima belas) orang saksi yang terdiri dari pengurus maupun karyawan Perusahaan Manager Investasi, keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia, “ ujar Hari Setiyono S.H, M.H, Selasa (20/10/2020)

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.