Permendag 77/2019 Mulai Makan Korban, Asosiasi Sebut Industri TPT Tak Bisa Berkembang di Masa Depan

Oleh : Ridwan | Selasa, 20 Oktober 2020 - 14:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) meminta Kementerian Perdagangan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

Dalam Permendag tersebut memungkinkan sebuah perusahaan yang tidak memiliki kemampuan produksi bekerja sama dengan sebuah pabrikan untuk bisa mendapatkan rekomendasi maupun izin impor tekstil.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Rakhman mengatakan, pihaknya menekankan bahwa impor untuk industri tekstil dan produk tekstil hanya untuk bahan baku dan tidak boleh diperjualbelikan di dalam negeri.

"Jadi, tidak ada celah untuk memperjualbelikan produk bahan baku impor di dalam negeri ini yang jadi catatan pertama, karena kalau bahan baku untuk impor kemudian 100% diekspor lagi itu tidak masalah bagi pasar dalam negeri, yang jadi masalah ketika produk tersebut diperjualbelikan di dalam negeri," ujar Rizal dalam acara Market Review IDX Channel, Selasa (20/10/2020).

Ia menambahkan, masih adanya aturan terkait dengan bagaimana industri yang kapasitasnya melebihi order bisa memberikan maklun order ke pihak ketiga yang juga menjadi persoalan.

"Nah ini berbahaya karena bisa menjadikan importasi berlebihan sehingga akan memberikan dampak yang kurang baik bagi pasar dalam negeri karena jumlah impornya harus sesuai dengan kapasitas produksi," terangnya.

Rizal menyebut, sejarah Permendag tersebut dinamisasinya sangat tinggi dan ini bisa maklumi karena Indonesia adalah pangsa pasar impor bagi negara produsen tekstil lain yang sangat besar.

"Ini yang harus menjadi konsen kita bahwa pasar dalam negeri kita harus dilindungi dari produk-produk impor apalagi produk yang secara jelas bisa diproduksi oleh produsen dalam negeri," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dengan mudahnya importasi akan banyak korban industri manufaktur atau industri tekstil dalam negeri yang tidak punya kesempatan untuk membangun industri yang kuat di masa depan.

"Sedangkan struktur industri tekstil secara nasional lengkap dari hulu ke hilir. Kita punya fiber, spining, finishing, printing sampai ke garmen. Nah integrasi ini yang diperlukan sebenarnya adalah penguatan agar supply chain produknya berjalan dengan sempurna," kata dia.

Menurutnya, kapasitas industri tekstil nasional sangat mencukupi untuk kebutuhan dalam negeri sekaligus menandakan pentingnya pemerintah mengubah Permendag 77/2019.

"Impor boleh dilakukan untuk produk yang tidak kita produksi. Artinya, kalau itu bisa diproduksi di dalam negeri jangan impor karena itu berbahaya bagi industri dalam negeri," tutul Rizal.