Nilai Omnibus Law Miliki Tujuan Mulia, BKPM: Investasi Dibawah Rp10 Miliar Bisa Bergerak Cepat

Oleh : Hariyanto | Jumat, 16 Oktober 2020 - 09:11 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Achmad Idrus mengatakan bahwa Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja memiliki tujuan yang mulia.

“Tujuannya mulia bahwa bagaimana menciptakan pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan,” kata Achmad Idrus di sela-sela kunjungannya ke Makassar New Port (MNP), Rabu (14/10/2020).  

Achmad Idrus menyebutkan, saat ini angka pengangguran eksisting di Indonesia sekitar 7 juta. Lalu, setiap tahun bertambah jumlah angkatan kerja sebanyak 3 juta. 

“Masa covid ini, ada PHK dan juga perusahaan yang gulung tikar, sehingga jumlah pengangguran sekitar 7 juta.” katanya.

Achmad Idrus menyatakan bahwa sekarang ada sekitar 17 juta tenaga siap pakai yang harus didorong untuk bekerja. 

“Nah sekarang mereka mau kerja di mana? Kan harus ada investasi? Yang punya modal datang untuk membuka investasi, menanamkan investasinya. Dengan sendirinya kan membuka lapangan kerja. Nah tenaga tenaga yang banyak tadi, yang nganggur itu bisa tersedot,” ujarnya. 

Dia juga mengatakan, dengan Omnibus Law ada penyederhanaan tentang sistem perizinan untuk investor yang akan berinvestasi di Indonesia. 

Achmad Idrus mencontohkan, jika sebelumnya izin dulu selesai baru bisa beroperasi, sekarang UMKM dengan modal Rp10 miliar ke bawah, cukup punya Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah bisa langsung menjalankan usahanya. 

“Itu gunanya UU Cipta Kerja, sehingga geliat ekonomi lokal yang di bawah investasi Rp10 miliar itu bisa bergerak cepat. Itu salah satu keunggulan daripada UU Cipta Kerja,” tukasnya.