Efektifkan Regulasi, Pemerintah Gandeng Pemda Seluruh Indonesia Untuk Sosialisasikan UU Cipta Kerja

Oleh : Hariyanto | Kamis, 15 Oktober 2020 - 10:52 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah mulai menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) seluruh tanah air untuk mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja kepada masyarakatnya masing-masing. Hal tersebut karena, Pemda merupakan entitas pemerintahan yang terdekat dengan masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, keberadaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 11 klaster ini bertujuan mengefektifkan regulasi untuk mencegah korupsi dan pungutan liar (pungli).

"Selain tentunya untuk mendorong pemerataan pembangunan di daerah, sebab 58,8 persen pembangunan masih terfokus di Pulau Jawa," ujar Menko Airlangga dalam Rapat Koordinasi Penjelasan Pokok-Pokok Substansi dan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja kepada Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu (14/10/2020).

Menko Airlangga menyontohkan mengenai pendirian usaha mikro dan kecil (UMK) cukup dengan perizinan yang sederhana saja, dan bagi UMK juga disediakan dana pemberdayaan, pelayanan hukum, dan pengadaan barang jasa khusus dari produk UMK.

“Ditambah dengan kemudahan berusaha yang terkait kehalalan produk, pengusaha tinggal mengajukan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan sertifikat halalnya bisa diperoleh selama 14 hari sejak pendaftaran, selain itu bisa mendaftar di PTN atau PTS yang bekerja sama dengan pemerintah. Sertifikasi halal untuk UMK sendiri disubsidi pemerintah, kemudian Ormas Islam juga dapat berperan dengan menyediakan auditor halal,” jelasnya.

Tentang Klaster Ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tetap ada dan ditetapkan oleh Gubernur masing-masing provinsi. 

Secara umum, para pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah daripada UMP yang telah ditetapkan tersebut. Sedangkan, bagi UMK berlaku upah yang menjadi kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dan harus ada batas minimal kesepakatan upah.

“Upah minimum berlaku untuk pekerja baru dan masa kerjanya di bawah 1 tahun, sementara jika masa kerjanya sudah lebih dari itu harus mengikuti skala struktur dan upah bagi masing-masing perusahaan,” tutur Menaker.

Menaker Ida pun menegaskan, pemerintah memastikan bahwa pesangon sudah menjadi hak dan harus diterima oleh pekerja/buruh. Selain itu, juga ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK, dan ini adalah skema baru terkait jaminan sosial tenaga kerja yang tidak mengurangi jaminan sosial yang sudah ada sebelumnya.

Untuk proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, Ida menuturkan bahwa prosesnya akan dilakukan secara terbuka dengan mengikutsertakan perwakilan dari Forum Tripartit Nasional (FTN).

“Di luar FTN, kami pun membuka diri kepada akademisi, praktisi hukum dan tenaga kerja, untuk menerima masukan untuk RPP ini. Juga untuk Bupati dan Walikota boleh memberi masukan,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian juga menyebutkan bahwa acara kali ini untuk memberikan bahan atau materi yang sama untuk semua pimpinan daerah dalam melakukan komunikasi publik tentang UU Cipta Kerja kepada masyarakat.

“Jadi ada amunisi untuk menentukan sikap juga langkah-langkah proaktif dalam menghadapi unjuk rasa yang masih terjadi di beberapa daerah. Hal ini akan bisa menjaga stabilitas di masing-masing daerah. Hari ini, kami mengundang para Menteri yang memahami substansi dan teknis UU Cipta Kerja. Silakan Forkopimda mempelajari atau bisa membuat tim kecil untuk membahas isu klaster di daerah masing-masing,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menyarankan agar diberikan ruang konsultasi kepada Pemda untuk memberi saran, terutama dalam penyusunan aturan turunan (RPP).

“Agar dalam penyelesaian RPP bisa diselesaikan lebih cepat untuk perizinan kemudahan berusaha di daerah. Banyak hal masih jadi wacana publik di daerah, jadi perlu komunikasi dari tim teknis Pemda, atau mungkin bisa dibuat posko tersendiri di Kemendagri,” ungkapnya.