Perusahaan Pembibitan Ayam Kena Tegur Kementan

Oleh : Wiyanto | Rabu, 14 Oktober 2020 - 06:51 WIB

INDUSTRY.co.id-Jakarta-Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan sanksi kepada para perusahaan pembibit ayam berupa teguran karena tidak patuh terhadap peraturan pemerintah terkait pengurangan pasokan ayam hidup. Dampaknya peternak mandiri dirugikan dengan ulah perusahaan pembibit ayam.

Direktur Perbibitan dan Produksi, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, Sugiono, menjelaskan, dari evaluasi kebijakan tersebut, terlihat pihak integrator yang patuh dan tidak patuh kepada aturan pemerintah.

“Kita sudah sangat serius sejak dahulu, cuma dipangkas berapapun ada saja alasannya,” kata dia dalam webinar Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA), dengan tema “Transparansi dan Pengawasan Pengaturan Supply Demand Livebird” di Jakarta, Selasa (14/10/2020).

Kementan, kata dia, pemerintah menilai upaya pemangkasan produksi ayam oleh para perusahaan pembibit atau integrator yang ditugaskan tidak mencapai target.

"Telah melayangkan surat teguran kepada para perusahaan terkait yang tidak komitmen atas perjanjian dengan pemerintah," katanya.

Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka), Yeka Hendra Fatika mendorong Kementerian Pertanian menindak tegas perusahaan integrator yang tidak mematuhi aturan pemangkasan produksi ayam.

Menurutnya, berbagai kebijakan telah berkali-kali dilakukan pemerintah. Namun, harga ayam hidup terus tertekan sehingga merugikan peternak mandiri. Sekalipun, telah dilakukan upaya pengurangan pasokan ayam sebanyak 50 persen dari kapasitas produksinya.

“Ketidaktaatan pelaku usaha dalam melaksanakan kebijakan pemerintah penyebab tidak terkoreksinya harga dan pengawasan yang dilakukan tidak efektif,” jelas Yeka.