Sinurlinda Gustina Diangkat Jadi Direktur Utama PP Properti

Oleh : Abraham Sihombing | Jumat, 09 Oktober 2020 - 16:22 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Para pemegang saham PT PP Properti Tbk (PPRO) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Kamis (08/10/2020) sepakat untuk mengangkat Sinurlinda Gustina sebagai Direktur Utama PPRO.

Dengan demikian, Sinurlinda yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur PPRO menggantikan tugas dan tanggung jawab Taufik Hidayat yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PPRO.

Posisi Direktur Keuangan PPRO dijabat oleh Deni Budiman. Adapun tugas dan tanggung jawab Direktur Bisdev & HCM akan dilaksanakan oleh Fajar Saiful Bahri. Adapun Rudi Harsono dan T. Arso Anggoro masing-masing menjabat sebagai Direktur Operasi I dan Direktur Operasi II.

Sementara itu, Agus Purbianto yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama PT PP Presisi Tbk kini ditetapkan sebagai Komisaris Utama PPRO yang sekaligus menggantikan Abdul Haris Tatang.

Pemegang saham dalam RUPSLB tersebut menyetujui adanya dua Komisaris Independen dalam susunan Dewan Komisaris perseroan. Sebelumnya, PPRO hanya memiliki satu Komisaris Independen yang dijabat oleh Kelik Wirawan Wahyu Widodo.

Karena itu, persetujuan para pemegang saham itu membuat Agus Purbianto di Dewan Komisaris PPRO akan ditemani oleh Aryanto Sudandi dan Wahyu Indro Widodo, dimana mereka masing-masing diangkat sebagai Komisaris Independen PPRO.

Dengan demikian, komposisi Dewan Komisaris dan Direksi yang baru tersebut menjadi:

 

DEWAN KOMISARIS

Komisaris Utama                    : Agus Purbianto

Komisaris Independen            : Aryanto Sutadi

Komisaris Independen            : Wahyu Indro Widodo

 

DIREKSI

Direktur Utama                       : Sinurlinda Gustina M

Direktur Keuangan                  : Deni Budiman

Direktur Oeprasi I                   : Rudi Harsono

Direktur Operasi II                  : T. Arso Anggoro

Direktur Bisdev & HCM          : Fajar Saiful Bahri

 

Pemegang saham PPRO dalam RUPSLB tersebut juga menyetujui Perubahan Anggaran Dasar perseroan. Pelaksanaan RUPSLB telah dilakukan sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19  berdasarkan Peraturan Gubernur No. 33/2020 pasal 10 ayat 2 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020, tentang Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.  (Abraham Sihombing)