Apresiasi Unjuk Rasa Buruh dan Mahasiswa Tolak UU Ciptaker, Relawan Jokowi Dorong Uji Materi ke MK

Oleh : Hariyanto | Rabu, 07 Oktober 2020 - 20:24 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Gelombang protes akibat disahkannya Undang-Undang Omnibus Law oleh DPR RI, Senin 5 Oktober 2020 yang lalu, memancing reaksi publik khususnya para pekerja/buruh dan mahasiswa.

Pasalnya kedua kelompok tersebut menilai, lahirnya UU Omnibus Law justru merugikan kelompok pekerja/buruh dan mahasiswa, secara umum rakyat Indonesia.

Menanggapi hal itu, Relawan Jokowi yang tergabung di Komite Rakyat Nasional-Jokowi (Kornas-Jokowi) melalui Ketua Umumnya, Abdul Havid Permana memberikan apresiasi setinggi-tingginya.

Menurutnya, negara yang menganut demokrasi sah-sah saja melakukan aksi unjukrasa, asalkan tidak anarkis apalagi inkonstitusional.

“Tentu kami memberikan apresiasi kepada kelas pekerja dan mahasiswa yang melakukan protes ke legislatif dan eksekutif, apalagi isu yang diangkat berkaitan dengan khalayak umum. Jadi saya kira sah-sah saja pekerja dan mahasiswa turun ke jalan,” ujar yang karib dipanggil Havid ini dalam keterangan tertulisnya diterima INDUSTRY.co.id, Rabu (7/10/2020).

Namun lanjutnya mengingatkan, untuk berhati-hati dengan adanya pihak-pihak tertentu yang dapat saja menunggangi gerakan murni dari kelas pekerja dan mahasiswa.

“Kami hanya mengingatkan agar berhati-hati dan jeli dalam mengamati situasi di lapangan, jangan sampai ada kelompok-kelompok kepentingan yang bisa aja menunggangi,” kata Havid.

Selain itu pria yang juga aktivis 98 ini, mengajak kelas pekerja/buruh dan mahasiswa untuk mengajukan Judicial Review (Uji Materi) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab sambung Havid, bahwa Indonesia adalah negara hukum.

“Saya kira jelas kita adalah negara hukum, maka ada baiknya kawan-kawan kelas pekerja atau buruh dan mahasiswa juga mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” pungkas relawan Jokowi sejak tahun 2011 ini.